Anggota Wantimpres Bamsoet Berikan Respons Terkait Putusan MK Ijazah Gibran

Jakarta – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan yang diajukan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seperti yang diketahui, MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana beserta sebelas pemohon lainnya.
“Keputusan sudah jelas, tidak ada penerimaan terhadap gugatan tersebut. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang. Saat ini, bola ada di pihak lain, bukan lagi di MK,” ungkapnya di Jakarta pada Kamis (8/10/2026).
Bamsoet menegaskan pentingnya menghormati keputusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10) malam. Ia menilai putusan tersebut tidak mempengaruhi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Keputusan ini harus kita hargai, dan kita juga harus menghormati proses yang telah dilalui. Hasil pemilu tetap sah dan tidak bisa diubah, karena sudah melalui proses politik yang panjang. Mereka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, dan tidak ada yang dapat mengubah hasil pemilihan tersebut,” tambahnya.
Saat ditanyakan apakah putusan MK ini menjadi perhatian bagi Wantimpres, Bamsoet menjelaskan bahwa hal itu tidak dibahas dalam pertemuan anggota Wantimpres hari ini.
“Diskusi mengenai hal ini tidak sempat dilakukan, dan meskipun dibahas, masukan yang diberikan juga tidak dapat diumumkan ke publik,” kata Bamsoet.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena mereka bukan peserta dalam Pilpres 2024.
“Dalam eksepsi, kami mengabulkan eksepsi pemohon terkait kedudukan hukum. Kami menolak eksepsi dari termohon dan pihak terkait lainnya. Mengenai pokok perkara, kami menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” jelas salah satu hakim MK dalam sidang putusan.
Meskipun permohonan tersebut tidak diterima, MK dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA pada saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
“Para pemohon dan pihak terkait lainnya tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas Suhartoyo.
MK juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.




