Dasco Berikan Penjelasan Resmi Terkait Putusan MK Mengenai Ijazah Gibran

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa lembaganya memberikan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu persyaratan untuk pencalonannya sebagai wakil presiden.
“Putusan yang diambil sudah jelas. Kita semua mendengar bahwa gugatan yang diajukan tidak dapat diterima. Oleh karenanya, kami menghormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).
Dasco mengakui bahwa ia belum sempat mempelajari lebih dalam mengenai putusan yang diumumkan pada Selasa (6/10/2026) malam. Sehingga, ia enggan memberikan tanggapan terkait sikap parlemen menyikapi putusan Mahkamah tersebut.
“Saya belum mempelajari secara mendalam keputusan itu. Saya hanya mendengar hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK. Untuk hal lainnya, saya belum memiliki informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa gugatan dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mencakup enam orang dan tiga warga negara lainnya, tidak dapat diterima.
Mahkamah menilai bahwa para pemohon dalam perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden.
Mengacu pada Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilpres, hanya calon presiden dan calon wakil presiden yang berwenang untuk mengajukan permohonan.
Namun, Mahkamah menemukan adanya situasi khusus dalam perkara ini, yakni terkait dengan pemenuhan syarat calon wakil presiden.
Menurut Mahkamah, argumen tersebut sebelumnya tidak menjadi perdebatan oleh para pemohon dalam sengketa hasil pemilihan presiden di tahun 2024 yang lalu. Oleh karena itu, Mahkamah tetap mempertimbangkan inti permohonan dari para pemohon.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setara SMA atau yang lebih tinggi.
Meskipun demikian, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran, seperti yang diminta oleh para pemohon. Hal ini disebabkan karena perkara tersebut tidak lagi relevan untuk dimasukkan dalam kategori sengketa pilpres, mengingat Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024.
“Dengan demikian, fakta yang diperoleh Mahkamah terkait ketidakadaan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau lembaga pendidikan lain yang setara, secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.”




