lifestyle

Media Sosial TikTok Menutup Jutaan Akun Akibat Pelanggaran Kebijakan Penggunaan

Jakarta – Upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital tampaknya menunjukkan hasil yang signifikan. TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun yang diduga milik anak-anak, sementara Meta juga melakukan tindakan serupa dengan menonaktifkan 184 ribu akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Data ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam perkembangan terbaru mengenai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang dikutip pada Kamis, (08/10/2026).

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan keamanan anak saat mereka menggunakan berbagai layanan digital. Pemerintah tidak hanya mengharuskan platform untuk membatasi akses anak, tetapi juga untuk melakukan perubahan pada fitur-fitur yang dianggap berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna muda.

TikTok, sebagai salah satu platform yang paling banyak menghapus akun anak, telah melaporkan penonaktifan yang cukup besar. Sekitar 9 juta akun anak dinyatakan dinonaktifkan sebagai bagian dari upaya untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam PP Tunas.

“TikTok telah menonaktifkan 9 juta akun anak sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan PP Tunas,” jelas Meutya.

Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan laporan sebelumnya. Pada April 2026, TikTok baru melaporkan sekitar 1,7 juta akun anak yang telah dinonaktifkan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa proses implementasi aturan perlindungan anak terus berlanjut. Namun, pemerintah berpendapat bahwa hanya menonaktifkan akun saja belum cukup untuk memastikan keamanan anak saat menggunakan platform digital.

Lebih dari itu, yang menjadi perhatian adalah bagaimana platform dapat mengurangi risiko yang mungkin dihadapi anak ketika berada di ruang digital. Pemerintah mengidentifikasi sejumlah risiko, termasuk potensi kontak dengan individu asing, paparan konten yang tidak sesuai, kecanduan, keamanan data pribadi, serta dampaknya terhadap kesehatan mental dan fisik anak.

Dengan demikian, penerapan PP Tunas kini memasuki fase yang lebih komprehensif. Platform digital tidak hanya diminta untuk mengenali dan membatasi akun pengguna anak, tetapi juga harus memastikan bahwa fitur yang ada tidak menciptakan risiko baru bagi mereka.

Bagi orang tua, perkembangan ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap penggunaan media sosial tetap krusial. Meskipun kebijakan dari platform dan pemerintah dapat membantu mengurangi risiko, kebiasaan penggunaan yang sehat dan pendampingan dari keluarga tetap menjadi elemen vital dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Related Articles

Back to top button
kpkgg