berita

MK Tidak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, DKPP Jelaskan Kapan KPU Dapat Diperiksa

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung keberadaan ijazah setara SMA yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan untuk memeriksa KPU (Komisi Pemilihan Umum), Heddy menjelaskan bahwa DKPP memiliki batasan dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. DKPP tidak dapat melakukan pemeriksaan suatu kasus tanpa adanya pengaduan dari pihak terkait.

Heddy menjelaskan bahwa ketentuan dalam perundang-undangan mengharuskan DKPP untuk bersikap pasif dalam menjalankan tugasnya. Pemeriksaan hanya dapat dilakukan jika ada laporan yang diterima dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP untuk bersikap pasif. Kami hanya dapat memeriksa suatu perkara jika ada pengaduan yang masuk. Tanpa pengaduan, kami tidak diperkenankan untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Heddy kepada wartawan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Meskipun demikian, Heddy menegaskan bahwa DKPP tidak diizinkan untuk menolak pengaduan yang diterima jika pengaduan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

“DKPP juga tidak diperbolehkan untuk menolak pengaduan yang sah,” tambahnya.

Namun, pengaduan yang masuk harus memenuhi syarat formil dan materiil agar dapat diproses oleh DKPP.

“Selama pengaduan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, kami akan memprosesnya,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar pembacaan putusan mengenai sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu isu yang diajukan oleh pemohon adalah mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Pembacaan putusan tersebut dimulai pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, para hakim MK mengungkapkan fakta yang menarik perhatian publik, yaitu bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.

Ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Gibran hanya menyerahkan sertifikat kehadiran, yang dikenal sebagai certificate of attendance, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau lembaga pendidikan lain yang setara, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Related Articles

Back to top button
kpkgg