Dampak Putusan MK Terhadap Gibran Menurut Mahfud MD: Analisis Logika Konstitusi

Mahfud MD, yang dikenal sebagai mantan Menko Polhukam dan seorang ahli dalam hukum tata negara, telah mengungkapkan dampak yang ditimbulkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Menurut Mahfud MD, keputusan MK dapat menimbulkan masalah bagi Gibran jika ia memutuskan untuk mencalonkan diri dalam Pemilu 2029. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang diakui dari luar negeri.
“Ini berarti Gibran tidak memiliki ijazah, namun MK tidak mengambil keputusan tegas mengenai hal ini karena masalah legal standing dan waktu yang tidak memadai,” jelas Mahfud MD dalam sebuah diskusi yang ditayangkan di YouTube. Ia menambahkan bahwa situasi ini berpotensi menjadi kendala bagi pencalonan Gibran di tahun 2029.
Selain itu, Mahfud MD juga memberikan beberapa catatan penting mengenai putusan MK dalam kasus 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Mantan Menko Polhukam ini berpendapat bahwa MK telah bertindak sesuai dengan kewenangannya, terlepas dari berbagai perdebatan yang muncul di masyarakat.
“Saya sudah menyampaikan bahwa di sini MK memang tidak memiliki kewenangan,” ungkapnya.
“Kita harus menghormati keputusan hakim. Mereka yang berani mengambil sikap tersebut telah melakukan hal yang benar dari sudut pandang logika konstitusi,” tambah Mahfud MD.
Mahfud MD juga membahas tentang masalah legal standing. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah bukan lagi calon wakil presiden untuk Pemilu 2024, sama halnya dengan Gibran, sehingga gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“MK telah menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah yang sah, namun karena waktu yang sudah berlalu, legal standing dari penggugat pun sudah tidak ada. Misalnya, saya sebagai calon cawapres, itu sudah berlalu. Saat ini, saya dan Gibran sudah bukan lagi calon, dan status kami juga berbeda,” paparnya.
Meskipun demikian, Mahfud menyatakan bahwa para hakim seharusnya dapat bersikap lebih tegas, misalnya dengan memberikan putusan deklarator.
Putusan deklarator yang dimaksud, menurutnya, tersimpan dalam hasil putusan yang diumumkan oleh MK sebelumnya.




