berita

Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen Jelaskan Alasannya

Siswa tidak akan otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027, yang merupakan rencana yang masih dalam tahap pembahasan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi perhatian serius dari pemerintah.

Ide mengenai perubahan kebijakan ini muncul dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII yang diadakan di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Mu’ti menyatakan bahwa jika rekomendasi mengenai perubahan sistem kenaikan kelas ini diakui dan diresmikan sebagai hasil dari konvensi, Kemendikdasmen akan siap untuk melaksanakannya.

“Jika rekomendasi ini disetujui dan menjadi bagian dari konvensi, kami akan siap untuk menerapkannya,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis yang dirilis pada 8 Oktober 2026.

Apabila kebijakan ini dilaksanakan, maka ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Dengan demikian, menyelesaikan satu tahun pembelajaran tidak otomatis menjamin seorang siswa untuk naik ke kelas selanjutnya.

Mu’ti menjelaskan bahwa salah satu alasan di balik gagasan ini adalah untuk meningkatkan keseriusan siswa dalam proses belajar. Ia juga menyoroti fenomena yang dikenal dengan istilah ‘rumus RMS’ atau ‘rajin malas sama saja’.

“Karena banyak siswa yang menjalani rumus RMS, di mana rajin dan malas memiliki dampak yang sama,” ujarnya.

Menurut Mu’ti, kondisi ini tidak sehat jika dibiarkan berlanjut dan menjadi budaya yang mengakar dalam sistem pendidikan.

Ia menekankan pentingnya sekolah memberikan kesempatan bagi siswa untuk memahami bahwa proses belajar memerlukan usaha. Siswa yang menunjukkan kemauan, motivasi, dan perkembangan kompetensi harus mendapatkan penghargaan yang layak.

Sebaliknya, siswa yang belum mencapai tingkat kompetensi yang diharapkan tidak seharusnya langsung dianggap siap untuk melanjutkan ke kelas yang lebih tinggi.

Walaupun demikian, Mu’ti menekankan bahwa gagasan tidak adanya otomatis naik kelas bukanlah sebuah bentuk hukuman bagi siswa.

Kebijakan ini lebih difokuskan untuk membangun karakter dan menciptakan budaya belajar yang lebih serius.

Mu’ti juga menambahkan bahwa gagasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya penguatan sumber daya manusia yang tangguh.

Menurutnya, pendidikan tidak hanya sebatas mencetak siswa yang memiliki kemampuan akademik, tetapi juga harus mampu membentuk generasi yang memiliki daya juang dan siap menghadapi tantangan di masa depan.

Oleh karena itu, proses kenaikan kelas tidak lagi dipandang sekadar prosedur administratif. Menurut Mu’ti, kenaikan kelas harus menjadi bagian dari mekanisme yang memastikan bahwa siswa benar-benar memiliki kompetensi yang diperlukan sebelum melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya.

Related Articles

Back to top button
kpkgg