berita

Refly Harun Akan Bawa Kasus Ijazah Gibran ke DPR Pasca Putusan MK

Jakarta – Pakar hukum tata negara yang juga merupakan kuasa hukum Denny Indrayana dan beberapa pihak lainnya, Refly Harun, berencana untuk mengunjungi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyangkut syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Segera setelah ini, kami akan mengatur langkah-langkah teknis yang diperlukan,” ungkapnya kepada awak media setelah menghadiri sidang putusan MK di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Refly menyatakan bahwa tindak lanjut ke DPR akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, ia sedang menunggu rincian dari putusan MK yang akan dijadikan bahan untuk disampaikan kepada DPR.

“Apakah itu akan dilakukan pekan ini atau minggu depan, hal itu masih perlu kami diskusikan dan putuskan. Kami akan menunggu sampai putusan resmi diterima, karena pengumuman hasilnya akan diberikan dalam waktu dua hari. Setelah itu, informasi tersebut akan menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan ke DPR,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Refly Harun mengungkapkan rasa senangnya atas keputusan hakim MK yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut sangat positif. Menurut Refly, putusan MK ini menegaskan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.

“Ini adalah kali pertama dalam sejarah putusan MK di mana kedua belah pihak merasakan kebahagiaan. Pihak yang satu merasa senang karena Gibran tidak didiskualifikasi, sementara pihak lainnya juga gembira karena terbukti Gibran tidak memiliki ijazah SMA,” kata Refly Harun setelah putusan MK mengenai Ijazah Gibran pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Menyusul keputusan tersebut, Refly Harun menyebutkan kemungkinan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Ia berargumen bahwa peluang tersebut terbuka lebar karena dalam persidangan MK tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang dapat disamakan dengan ijazah SMA/SLTA atau yang setara.

Related Articles

Back to top button
kpkgg