Masa Jabatan DPRD 2024 Digugat untuk Diperpanjang Hingga 2031, Berakhir 2029

Jakarta – Masa jabatan anggota DPRD yang dihasilkan dari pemilu 2024 kini menghadapi tantangan hukum akibat perubahan jadwal pemilihan umum daerah.
Sekelompok warga telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar masa jabatan anggota DPRD berakhir ketika anggota yang terpilih pada pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026 dan telah menjalani sidang pada hari Senin (12/10/2026). Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun.
Para pemohon mengungkapkan keprihatinan atas adanya selang waktu antara berakhirnya masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, yang dijadwalkan berakhir pada 2029, dan pelaksanaan pemilihan anggota DPRD berikutnya yang diperkirakan akan berlangsung pada 2031.
Isu ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah tata cara penyelenggaraan pemilu. Setelah pemilu nasional yang memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diadakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Dengan skema yang baru ini, pemilu untuk anggota DPRD selanjutnya diperkirakan akan dilaksanakan pada tahun 2031. Di sisi lain, masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 secara normatif adalah lima tahun, yang berarti akan berakhir pada 2029.
Para pemohon menilai, perbedaan waktu tersebut mengindikasikan perlunya adanya aturan transisi yang jelas. Tanpa adanya pengaturan yang memadai, mereka khawatir akan muncul masalah dalam kelangsungan lembaga perwakilan rakyat di daerah.
“Muncul perbedaan mengenai pasal, di mana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” demikian yang dikutip dari situs resmi MK pada Rabu (14/10/2026).
Dalam permohonan tersebut, para pemohon menjelaskan dua kemungkinan masalah yang dapat timbul jika aturan transisi tidak ditetapkan secara jelas.
Pertama, jika masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029, sementara pemilu lokal baru digelar pada 2031, maka akan terjadi kekosongan jabatan. Situasi ini berpotensi mengganggu fungsi DPRD sebagai perwakilan masyarakat di daerah.
Kedua, jika masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga anggota DPRD yang baru terbentuk, maka perpanjangan tersebut harus didasari oleh hukum yang jelas, termasuk batas waktu dan legitimasi konstitusional yang mendasarinya.




