berita

Jasa Raharja Luncurkan Jaminan Biaya Perawatan untuk 11 Korban KMP Batumandi

PT Jasa Raharja (Persero) meluncurkan program jaminan biaya perawatan untuk 11 korban kebakaran yang terjadi pada KMP Batumandi, yang kini sedang dirawat di RS Krakatau Medika, Cilegon, Banten. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan bahwa semua korban mendapatkan akses pelayanan medis yang memadai serta perlindungan sesuai regulasi yang berlaku.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, beserta Direktur Operasional, Ariyandi, mengunjungi para korban di rumah sakit pada malam Selasa, 20 Oktober 2026.

Dalam kunjungan tersebut, mereka didampingi oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hendra Kurniawan, serta para pemimpin PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Rombongan tersebut memeriksa kondisi kesehatan para korban yang sedang menjalani perawatan, sekaligus memastikan bahwa penanganan medis dilakukan dengan baik dan sesuai standar.

Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan perlindungan dasar secara cepat dan tepat kepada para korban, termasuk memastikan bahwa proses jaminan biaya perawatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami menyampaikan doa serta rasa empati kami atas musibah yang menimpa ini. Semoga seluruh korban yang sedang dirawat dapat segera pulih seperti sedia kala,” ujarnya.

Awaluddin juga menambahkan bahwa penerbitan jaminan biaya perawatan untuk 11 korban ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui peran aktif Jasa Raharja.

Seluruh korban mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Prioritas kami adalah memastikan bahwa para korban menerima penanganan medis yang diperlukan dan proses jaminan biaya perawatan berlangsung dengan baik. Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan semua pihak terkait agar korban dapat fokus pada pemulihan mereka,” tuturnya.

Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan semua pemangku kepentingan agar korban mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan hak-hak dan ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mengutamakan penanganan korban, mendukung proses pemulihan, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif dalam setiap situasi darurat.

Related Articles

Back to top button
kpkgg