berita

IPW Dorong Penyidikan Tuntas Kasus Penipuan Rp 58,5 Miliar Terkait Kombes F

Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri untuk menangani dengan serius dan akuntabel laporan mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi di bidang pertambangan emas yang mencapai Rp58,5 miliar. Laporan ini diajukan oleh seorang investor asal Malaysia terhadap seorang perwira menengah Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F. Diketahui, laporan tersebut diterima Bareskrim Polri pada tanggal 20 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, status Kombes F sebagai anggota aktif Polri disebut-sebut menjadi salah satu alasan yang membuat investor tersebut percaya untuk berinvestasi dalam proyek pertambangan emas ini.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa laporan tersebut harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan yang profesional, sehingga hak pelapor dapat diperhatikan dengan baik.

Sugeng juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan. “Pemeriksaan harus dilaksanakan dengan profesional dan akuntabel,” ucap Sugeng dalam konferensi pers di Jakarta, yang dikutip pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut Sugeng, para penyidik di Mabes Polri diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh materi laporan diperiksa dengan objektif. Penanganan kasus ini dianggap krusial tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi pelapor, tetapi juga untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Apa yang dilaporkan perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional,” tambahnya.

Sugeng menekankan bahwa status Kombes F sebagai anggota Polri tidak seharusnya memengaruhi cara penanganan kasus ini dibandingkan dengan kasus lainnya. Sebaliknya, kasus ini harus ditangani dengan transparansi dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Dalam konteks ini, Sugeng juga mengingatkan tentang pentingnya menegakkan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, laporan mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan ini harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada sisi lain, kita juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Sugeng.

Sugeng menambahkan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik dan kehormatan institusi Polri. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana, penyidik harus mengambil tindakan hukum sesuai prosedur yang ada.

“Kepercayaan publik dan kehormatan institusi Polri menjadi taruhan dalam hal ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa jika penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan penipuan, maka seharusnya kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k