berita

Rapat Paripurna Setujui RUU Perampasan Aset sebagai Usul Inisiatif dari DPR

DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset yang berkaitan dengan Tindak Pidana untuk diajukan sebagai Usul Inisiatif dari DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-9 DPR RI, di mana perwakilan dari berbagai fraksi partai politik telah menyampaikan pandangan mereka secara tertulis.

Ketua DPR, Puan Maharani, dalam sesi tersebut bertanya kepada anggota dewan yang terhormat, “Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR?” Rapat yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, menunjukkan komitmen DPR terhadap penyelesaian isu hukum yang mendesak ini.

Dengan persetujuan tersebut, langkah selanjutnya adalah membahas rancangan regulasi ini oleh Komisi III DPR, yang memiliki tanggung jawab dalam bidang penegakan hukum, bersama dengan perwakilan dari pemerintah. Ini merupakan langkah penting menuju penerapan regulasi yang lebih ketat dalam pengelolaan aset yang terkait dengan tindak pidana.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memulai pembahasan mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset pada masa sidang yang akan datang, yang dijadwalkan dimulai pada 10 November 2026. Ini menunjukkan adanya keseriusan dari DPR dalam menangani isu-isu yang berhubungan dengan perampasan aset secara menyeluruh.

Habiburokhman menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Pernyataan ini memberikan harapan bahwa regulasi yang diharapkan dapat segera terwujud demi kepentingan penegakan hukum yang lebih baik.

Ia menjelaskan bahwa sejak bulan September 2025, Komisi III DPR telah aktif menyusun draf dan naskah akademik terkait RUU tersebut, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Upaya ini menunjukkan komitmen DPR untuk menciptakan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selama proses tersebut, Komisi III DPR telah mengadakan sebanyak 62 rapat dengar pendapat umum, melakukan delapan kunjungan kerja, serta melakukan puluhan kunjungan ke daerah pemilihan. Selain itu, mereka juga menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat untuk memastikan bahwa suara rakyat tercermin dalam RUU ini.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami menemukan bahwa mayoritas masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka berharap undang-undang ini tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan terhadap lawan politik atau sebagai sarana bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ungkap Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR tersebut menekankan bahwa lembaganya akan mengoptimalkan mekanisme, prosedur, dan substansi dalam perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana. Mereka juga akan memastikan adanya pengawasan yang ketat terhadap implementasi undang-undang ini di masa mendatang, demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Related Articles

Back to top button
kpkgg