Bupati Nonaktif Cilacap Dikenakan Tuntutan 7 Tahun, Jaksa Ungkap Kasus THR Rp568 Juta

Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, kini menghadapi tuntutan penjara selama tujuh tahun terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Hidayat Nurdin, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Selasa, 29 September 2026.
Dalam persidangan tersebut, Ahmad menyatakan, “Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penanggulangan tindak pidana korupsi,” di hadapan Hakim Ketua Rosana Irawati.
Sebagai bagian dari tuntutannya, jaksa juga meminta agar Syamsul dikenakan denda sebesar Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman penjara akan diperpanjang dengan kurungan tambahan selama 120 hari.
Jaksa mengungkapkan bahwa Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Danardono, untuk menyiapkan sejumlah dana yang diperuntukkan sebagai THR bagi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat perayaan Lebaran.
Dana yang berhasil dikumpulkan dari para pimpinan OPD mencapai total Rp568 juta, yang kemudian ditempatkan dalam tas bingkisan.
Setiap bingkisan tersebut telah diberi kode khusus sesuai dengan pejabat Forkopimda yang akan menerima. Di antara para penerima yang disebutkan dalam tuntutan jaksa adalah kapolres, dandim, danlanal, serta beberapa pejabat lainnya seperti kasat di polres, kajari, dan ketua Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Jaksa berpendapat bahwa secara hukum, Syamsul telah menerima uang tersebut karena seluruh dana berada dalam kendalinya.
“Terdakwa sudah mengetahui dan menginginkan penerimaan uang tersebut,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai ada beberapa hal yang memberatkan Syamsul. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah bahwa tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan praktik korupsi.
“Terdakwa tidak bersikap transparan. Terdakwa terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tambahnya.
Selain hukuman penjara dan denda, JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan politik selama tiga tahun ke depan.
Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Syamsul untuk menyampaikan pembelaannya dalam sidang yang akan datang.




