berita

Wacana Pemberantasan Kekayaan Ilegal dalam RUU Perampasan Aset, DPR Diminta Waspada

Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berkembang, salah satunya mencuat wacana mengenai penambahan pasal yang mengatur tentang kekayaan yang meningkat tajam tanpa alasan yang jelas, yang dikenal dengan istilah kekayaan ilegal atau illicit enrichment.

Menanggapi isu ini, Prof. Trubus Rahardiansah, seorang pengamat kebijakan publik dan Guru Besar di Universitas Trisakti, mengingatkan kepada para pembuat undang-undang agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Menurutnya, jika konsep hukum dicampur tanpa kerangka yang jelas, hal tersebut berpotensi menjadi bumerang bagi penegakan hukum di masa mendatang.

“Dalam konteks ini, penting untuk membedakan dengan jelas antara illicit enrichment, yang merujuk pada peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara rasional,” ungkap Trubus dalam pernyataannya pada Sabtu, 26 September 2026.

Trubus juga menyoroti adanya kesalahpahaman terkait perampasan aset yang berasal dari tindak kejahatan dengan menciptakan delik pidana baru. Ia menekankan pentingnya memisahkan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

“Ada dorongan untuk memasukkan isu tersebut ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita perlu berhati-hati dalam membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil,” tambahnya.

Secara filosofis, RUU Perampasan Aset dirancang untuk memudahkan negara dalam mengambil alih aset yang diperoleh melalui tindak kejahatan.

“RUU ini fokus pada mekanisme dan prosedur yang harus diikuti oleh negara untuk melakukan perampasan terhadap aset yang terkait dengan tindakan kriminal. Dengan demikian, salah satu fokus utamanya adalah pada aspek prosedural dalam penegakan hukum,” jelas Trubus.

Namun, jika illicit enrichment dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam RUU ini, maka itu sama dengan menciptakan bentuk kejahatan baru yang regulasinya jauh lebih rumit.

“Jika illicit enrichment akan diatur sebagai tindak pidana baru yang dapat dikenakan sanksi, maka kita harus memahami wilayah hukum pidana materiil. Ini meliputi definisi perilaku yang dianggap sebagai tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, unsur-unsur yang terlibat, serta sanksi yang akan diterapkan,” ujarnya.

Trubus menambahkan bahwa peringatan ini sangat berkaitan dengan efektivitas penegakan hukum di lapangan, bukan sekadar diskusi teoritis.

“Pembedaan ini bukan sekadar perdebatan akademis,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa jika rumusan mengenai pembuktian kekayaan tidak disusun dengan teliti, akan ada potensi pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k