UMR 2027 Naik 7,5-9,5 Persen Dipastikan Tidak Akan Menghancurkan Perusahaan

Penasihat Khusus Presiden untuk Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar upah minimum regional (UMR) pada tahun 2027 mengalami kenaikan antara 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan ini disampaikan dengan mempertimbangkan faktor inflasi serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Iqbal menjelaskan bahwa angka yang diusulkannya sudah sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025. Peraturan ini menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan beberapa indeks tertentu yang relevan.
“Dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum ditentukan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu. Indeks yang dimaksud berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Dengan demikian, perhitungan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 dapat dilakukan saat ini,” ungkapnya.
Menurut analisis yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, data inflasi rata-rata yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode Oktober 2025 hingga September 2026 menunjukkan angka sekitar 3,20 persen. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi secara tahunan rata-rata dalam periode yang sama tercatat sebesar 5,43 persen.
Jika kita menggunakan indeks tertentu pada angka maksimal, yaitu 0,9, maka hasil perhitungan menunjukkan angka kenaikan sebesar 7,8 persen.
“Oleh karena itu, kami menyesuaikan angka kenaikan upah minimum secara nasional menjadi sedikit lebih rendah, yaitu 7,5 persen, karena ada variasi antara daerah dengan upah minimum tinggi dan rendah,” tambah Iqbal.
Ia juga menegaskan bahwa kenaikan upah minimum bagi pekerja tidak akan berpotensi menyebabkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan mengalami kebangkrutan.
“Jika ada yang berpendapat bahwa kenaikan upah minimum sebesar 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan gulung tikar, mari kita lihat realitas di lapangan. Data dari KSPI menunjukkan bahwa antara 2025 hingga Juni 2026, pabrik-pabrik yang paling banyak tutup justru berada di daerah dengan upah minimum yang rendah,” jelasnya.
Iqbal menggarisbawahi bahwa banyak faktor yang memengaruhi PHK dan penutupan usaha dalam setahun terakhir, termasuk kondisi perekonomian dan situasi geopolitik global, terutama bagi perusahaan yang berorientasi pada ekspor.
“Sebagai contoh, banyak perusahaan tekstil, garmen, dan sepatu yang tutup, terutama yang berfokus pada ekspor. Hal ini terjadi karena permintaan barang di pasar internasional menurun. Ketika pasar internasional melambat, otomatis permintaan ke Indonesia juga ikut menurun,” paparnya.
Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa tingginya biaya produksi tanpa diimbangi dengan kemampuan modal yang kuat dari perusahaan menjadi tantangan tersendiri. Faktor-faktor seperti harga bahan baku, biaya gas industri, harga bahan bakar minyak (BBM), dan biaya logistik turut berkontribusi terhadap situasi ini.




