Tolak Usulan KPK Tentang Batas Masa Jabatan Ketua Umum Parpol, PAN: Tidak Perlu Intervensi!

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik (Parpol) tidak memberikan ketentuan yang spesifik mengenai periode masa jabatan ketua umum.
Pernyataan tersebut disampaikan Viva sebagai tanggapan terhadap usulan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode.
“PAN berpandangan bahwa dalam UU Parpol tidak terdapat ketentuan yang mendetail mengenai periodisasi jabatan ketua umum parpol. Ini sejalan dengan jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul,” jelas Viva Yoga dalam keterangannya, yang dilansir pada Jumat, 24 April 2026.
Viva menambahkan bahwa parpol tidak dapat disamakan dengan lembaga negara yang memiliki batasan tertentu terkait masa jabatan pemimpin. Ia menjelaskan bahwa parpol merupakan organisasi masyarakat yang berfungsi dalam konteks publik, yang berbeda dari lembaga negara yang punya kewenangan untuk mengelola urusan negara.
“Parpol adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara yang memiliki visi, misi, dan kepentingan yang serupa, serta berbagi pengalaman dan tujuan yang sama,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, dia menekankan bahwa UU Politik memberikan hak penuh kepada partai untuk mengatur urusan internalnya secara mandiri.
PAN menganggap bahwa wacana mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum parpol tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Partai dapat berargumentasi bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang memiliki hak untuk menentukan kepemimpinannya sendiri,” tegasnya.
Bagi PAN, kehidupan internal partai politik yang diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mencerminkan keinginan kolektif dari pengurus dan seluruh anggota partai tersebut.
Sementara itu, terkait dengan kekhawatiran KPK bahwa pembatasan ini bisa menghambat kaderisasi dan berpotensi menimbulkan korupsi, Viva Yoga menyatakan bahwa masyarakat Indonesia cukup cerdas dalam berpolitik.
“Dipastikan bahwa mereka tidak akan memilih partai yang tidak transparan dalam pemilihan kepemimpinannya pada pemilu mendatang, karena partai tersebut akan kehilangan legitimasi di mata rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa untuk meningkatkan kualitas demokrasi, parpol harus memaksimalkan fungsi rekrutmen dan pendidikan politik, mengartikulasikan kepentingan rakyat, serta memastikan munculnya kepemimpinan yang berkualitas baik di tingkat nasional maupun daerah.



