Lima Pejabat Terlibat Restitusi Pajak, Purbaya Copot Dua di Antara Mereka

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan rencananya untuk memberhentikan dua pejabat di Kementerian Keuangan sebagai langkah untuk menanggulangi masalah yang berkaitan dengan pencairan restitusi pajak.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap lima pejabat yang terlibat dalam pengelolaan restitusi, Purbaya memastikan bahwa dua orang di antara mereka akan dipecat.
“Saya sudah meneliti lima pejabat yang memiliki tanggung jawab tertinggi dalam pengeluaran restitusi. Hari ini, saya akan mencopot dua dari mereka,” ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 4 Mei 2026.
Meskipun demikian, Purbaya enggan mengungkapkan identitas pejabat yang akan diberhentikan. Ia menjelaskan bahwa investigasi tersebut dimulai setelah ia menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai pencairan restitusi pajak untuk tahun anggaran 2025 dengan laporan yang diterimanya sebelumnya.
Awalnya, Purbaya menerima informasi dari stafnya bahwa jumlah restitusi pajak yang diajukan terbilang rendah. Namun, menjelang akhir tahun anggaran, ia mendapati bahwa nilai pencairan restitusi mengalami lonjakan yang signifikan dari informasi awal yang diterimanya.
“Ini adalah hal yang perlu kami perbaiki. Kami tidak ingin ada informasi yang salah di masa depan,” tegas Purbaya.
Keputusan untuk memberhentikan pejabat terkait merupakan tindakan tegas terhadap penyelewengan yang terjadi di dalam Kementerian Keuangan. Purbaya berharap, dengan adanya sanksi ini, para pejabat di kementerian tersebut dapat menjalankan tugas mereka sesuai dengan amanat yang diberikan dan menjauhi praktik kecurangan.
“Pesan saya adalah, saat ada instruksi seperti ini, laksanakan dengan baik. Jangan berlebihan. Berlebihan dalam hal tidak memberikan informasi yang akurat tentang perkembangan,” tambahnya.
Diketahui, Purbaya sebelumnya juga telah mencopot dua Direktur Jenderal sebagai bagian dari kebijakan rotasi pegawai yang biasanya dilakukan di Kementerian Keuangan. Dua pejabat tersebut adalah Febrio Nathan Kacaribu, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), serta Luky Alfirman yang merupakan Dirjen Anggaran.
“Itu adalah proses yang biasa, setiap beberapa tahun kami melakukan rotasi. Jadi, tidak ada yang istimewa dari itu,” kata Purbaya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya konflik internal di Kementerian Keuangan, Purbaya tidak menampik bahwa dinamika organisasi bisa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusannya, meskipun pengaruhnya tergolong kecil.
“Iya dan tidak. Memang ada sedikit pengaruh dari konflik internal, tetapi tidak hanya itu. Ada faktor lain yang juga kami pertimbangkan,” ujarnya.




