Satgas PKH Harus Tindak Tegas Kasus Penyerobotan Hutan Jadi Kebun Sawit di Riau

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Berkat Satu. Perusahaan ini dianggap belum mematuhi sanksi administratif yang dikenakan atas pembukaan lahan seluas 1.383,92 hektare untuk kebun sawit di kawasan hutan negara yang terletak di Desa Sontang dan Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu. Ia menilai bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas PKH sudah berada di jalur yang benar, namun proses eksekusi dan tindak lanjut hukum yang diambil masih belum optimal.
“Kami mendesak Satgas PKH untuk segera menyita atau mengeksekusi lahan yang telah dibuka secara ilegal itu, serta memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Berkat Satu,” ungkap Nardo, yang dikutip pada Kamis, 30 April 2026.
Lebih lanjut, Nardo juga meminta agar Satgas PKH menyelidiki kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin terkait dengan hasil pengelolaan kebun ilegal di kawasan hutan negara tersebut.
Menurut Nardo, perusahaan yang bersangkutan diduga telah meraih keuntungan yang signifikan sejak lahan hutan tersebut diubah menjadi kebun sawit pada tahun 2018. Keadaan ini dikhawatirkan dapat berdampak negatif pada perekonomian negara.
LSM Amatir juga menuntut agar Satgas PKH tidak hanya menyita lahan, tetapi juga seluruh aset milik PT Berkat Satu, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dimiliki perusahaan tersebut, serta memblokir rekening perusahaan jika terbukti adanya unsur pidana.
“Satgas harus mengambil langkah untuk menyita semua aset PT Berkat Satu, termasuk lahan, PKS, dan memblokir rekening perusahaan, serta memproses pimpinan perusahaan yang terlibat,” tegasnya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Berkat Satu terkait pembukaan lahan kebun secara ilegal di kawasan hutan di Desa Sontang dan Pauh. Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar denda lebih dari Rp88,6 miliar kepada negara.
Namun, hingga saat ini, PT Berkat Satu masih belum memenuhi kewajiban untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.




