berita

Pemkab Bogor Izinkan Pemanfaatan Lahan Eks ‘Apartemen’ Lapas Cibinong dengan Skema Pinjam Pakai

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengumumkan bahwa lahan bekas yang sebelumnya digunakan sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong tetap menjadi aset pemerintah daerah. Meskipun begitu, lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak lapas melalui mekanisme pinjam pakai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa Pemkab Bogor telah memberikan izin untuk penggunaan lahan tersebut kepada Lapas Cibinong dengan skema pinjam pakai yang berlaku mulai tahun 2026.

“Secara prinsip, kami sudah memberikan persetujuan,” ujar Ajat di Cibinong pada Rabu (30/9/26).

Proses pinjam pakai diawali dengan pengajuan resmi dari Lapas Cibinong melalui surat bernomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 yang tertanggal 6 Juni 2026, yang meminta izin untuk memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bogor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pinjam pakai dengan nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada tanggal 28 Juli 2026.

Persetujuan ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang diberi nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Ajat menegaskan bahwa lahan tersebut masih dapat digunakan oleh pihak Lapas Cibinong setelah pembongkaran sepuluh unit bangunan yang sebelumnya terdapat di lokasi itu.

Namun, ia menekankan bahwa tanah tersebut tetap berstatus sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bogor dan tidak pernah dialihkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) maupun kepada Lapas Cibinong.

“Tidak ada proses hibah dari kami, itu jelas,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas melakukan pembongkaran terhadap sepuluh unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memimpin proses pembongkaran tersebut dengan menggunakan alat berat, dan menargetkan agar semua bangunan dapat dirobohkan pada hari yang sama.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tanpa menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN).

“Bangunan ini tidak berasal dari anggaran APBN. Ini merupakan inisiatif pribadi dan tidak tercatat di BMN,” ungkap Rudi.

Kemenimipas masih melakukan investigasi lebih lanjut mengenai eksistensi dan pemanfaatan bangunan tersebut sebagai respons terhadap temuan dari Ombudsman RI di Lapas Cibinong.

Hasil pemeriksaan sementara oleh Kemenimipas juga mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan, karena tim masih dalam tahap analisis terhadap keterangan, dokumen, dan bukti-bukti yang ada.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k