Sarwendah Ajukan Gugatan Wanprestasi Terhadap Ruben Onsu: Fakta, Penyebab, dan Jadwal Sidang Perdana

Sarwendah kini kembali berurusan dengan Ruben Onsu di ranah hukum, melalui gugatan perdata yang menyoroti dugaan wanprestasi. Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini merupakan kelanjutan dari konflik hukum antara Sarwendah dan Ruben, yang sebelumnya terlibat dalam sengketa mengenai hak asuh anak. Berikut adalah beberapa fakta penting seputar gugatan yang diajukan oleh Sarwendah.
Perkara yang diusulkan oleh Sarwendah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 September 2026.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, mengonfirmasi keberadaan gugatan ini ketika dihubungi pada Rabu, 30 September 2026.
“Benar, gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September,” ungkap Richard Edwin Basoeki saat dikonfirmasi.
Gugatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Setelah perkara diterima, pengadilan telah memilih majelis hakim yang akan memimpin persidangan terkait sengketa perdata ini.
Proses hukum gugatan yang diajukan oleh Sarwendah kini memasuki tahap persidangan, dengan sidang perdana yang telah ditetapkan pada 13 Oktober 2026.
“Sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober,” tambahnya.
Tanggal tersebut akan menjadi titik awal untuk pemeriksaan perkara wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah terhadap Ruben Onsu dan pihak terkait lainnya.
Pokok gugatan berkaitan dengan sebuah perjanjian yang ditandatangani di hadapan notaris. Sarwendah mengklaim bahwa ada kewajiban dalam kesepakatan tersebut yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
“Secara garis besar, gugatan ini berfokus pada masalah wanprestasi yang terkait dengan akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris,” jelasnya.
Namun, rincian mengenai isi perjanjian serta kewajiban yang menjadi permasalahan belum dipublikasikan secara terbuka.
Selain nama Ruben Onsu, PT Bank Central Asia (BCA) juga disebut dalam gugatan yang diajukan oleh Sarwendah. Namun, alasan spesifik mengapa BCA terlibat dalam perkara ini belum dijelaskan secara rinci.
Informasi lebih lanjut mengenai posisi masing-masing pihak dan pokok sengketa diharapkan dapat terungkap melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




