Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Tertangkap Dalam Penggerebekan Pesta Narkoba, Tujuh Positif Ekstasi

Pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya melibatkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.
Ketiga anggota dewan tersebut berinisial U dan R, yang merupakan wakil dari Kabupaten Malang, serta A dari DPRD Banyuwangi.
Mereka ditangkap bersama dengan F, K, N, RO, dan AR pada Senin pagi, 28 September 2026. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Hadi Ismanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Kami telah melakukan penangkapan dan akan memproses semua pihak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya kepada wartawan pada Rabu, 30 September 2026.
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga mengadakan pesta narkoba di sebuah kamar hotel.
Setelah menerima laporan, petugas segera menuju lokasi dan menemukan delapan individu berada di dalam kamar tersebut. Di tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, N mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang individu berinisial C yang berada di Surabaya. Saat ini, C telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil uji urine menunjukkan bahwa tujuh dari delapan orang yang ditangkap terindikasi positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, N diketahui positif mengonsumsi sabu dan ekstasi. Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut. Mereka akan diproses melalui mekanisme restorative justice.
Polisi menjelaskan bahwa mekanisme ini diterapkan karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Kami akan memproses kasus ini dengan pendekatan restorative justice untuk semua pelaku yang terlibat. Kami pastikan semua prosedur diikuti dengan benar,” tegasnya.




