berita

Pemodal Illegal Logging Kalteng Melar Selama 3 Bulan, Terungkap Lewat Nomor HP Anak

Seorang buronan yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas illegal logging di Kalimantan Tengah berhasil ditangkap setelah hampir tiga bulan dalam pencarian. Pria yang dikenal dengan nama LF alias BG ini diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

LF alias BG ditangkap pada tanggal 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Penangkapan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara berbagai pihak yang berkomitmen untuk menanggulangi aktivitas ilegal di sektor kehutanan.

Setelah ditangkap, LF alias BG dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses tersebut, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka, seperti yang disampaikan oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, pada 9 September 2026.

Kasus ini mulai terungkap setelah tim gabungan melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026. Operasi tersebut diinisiasi oleh Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Selain itu, mereka juga menemukan lokasi pengolahan kayu yang dilengkapi dengan mesin circular saw di dekat area tersebut.

Sebagai hasil dari operasi tersebut, tiga pekerja diamankan untuk dimintai keterangan. Di samping itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pengolahan kayu untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada LF alias BG. Ia diduga memiliki peran sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan individu untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF alias BG dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Proses pencarian terhadap LF alias BG ternyata tidaklah mudah. Sejak 10 Juni 2026, pria yang akrab disapa Bagong ini diketahui sudah tidak lagi berada di kediamannya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam upaya pencarian, petugas menemukan informasi bahwa LF alias BG memiliki dua istri. Diduga, ia melarikan diri dan bersembunyi dengan membawa serta istri dan anaknya untuk menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Seksi Wilayah I Palangka Raya kemudian membentuk tim pencari yang dipimpin oleh Kanit Intel Seksi Wilayah I Palangka Raya. Tim ini bertugas untuk menggali lebih banyak informasi dan melacak keberadaan LF alias BG agar dapat menangkapnya kembali.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k