berita

KPK Identifikasi Jalur Mandiri PTN Rawan Korupsi, Terkait Kasus Unsoed

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandai jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai salah satu saluran penerimaan mahasiswa baru yang paling rentan terhadap penyimpangan dan praktik korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa terdapat tiga mekanisme penerimaan mahasiswa, di mana jalur mandiri memiliki potensi terbesar untuk terjadinya penyimpangan. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 September 2026.

KPK telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada PTN, mengingatkan mereka untuk tidak menerima intervensi atau titipan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik korupsi yang mungkin terjadi.

Setyo menuturkan bahwa sebagian besar rektor dan pihak kampus telah menjalankan instruksi tersebut. Namun, meskipun ada upaya pencegahan, praktik dugaan korupsi dalam jalur mandiri PTN tetap terjadi. KPK pun melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sebagai respons terhadap situasi ini.

Dia menjelaskan bahwa tindakan OTT tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan oknum rektorat di PTN yang bersangkutan dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kebijakan pencegahan, masih ada individu yang berusaha mencari celah untuk melakukan penyimpangan.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah anggota Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Tindakan ini menyoroti keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi di sektor pendidikan tinggi.

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penetapan status tersangka kepada Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Norman Arie Prayogo. Selain mereka, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, dan beberapa individu lain juga terlibat dalam kasus ini.

Dalam proses penyelidikan, KPK menduga Norman, melalui perantara Dian dan Adhi, memeras orang tua calon mahasiswa baru dengan jumlah mencapai Rp650 juta untuk mendapatkan tempat di Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak berhasil.

KPK juga menemukan bahwa Sodiq diduga memerintahkan keponakannya untuk menerima dana dari calon orang tua mahasiswa baru, yang totalnya mencapai Rp680 juta selama tahun ajaran 2025–2026. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, yang didaftarkan atas nama Mulyono.

Akhirnya, KPK juga mencurigai bahwa Sodiq memberikan akses kelulusan kepada Eko setelah Kepala Bagian Akademik Unsoed tersebut menerima total Rp1,12 miliar dari individu yang berprofesi sebagai guru dalam periode yang sama. Penemuan ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru di PTN.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k