berita

Kapolres, Dandim, dan Kajari Jadi Calon Penerima THR Bupati Nonaktif Cilacap Senilai Rp30-100 Juta

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Non-aktif Auliya Rachman, mengungkapkan daftar pejabat dari forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang menjadi penerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2025.

Sadmoko mencatat bahwa ada enam pimpinan Forkopimda yang akan mendapatkan THR tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi kunci dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang pada hari Jumat.

Pejabat yang dimaksud terdiri dari Kapolresta, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Danlanal, serta Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Keenamnya diidentifikasi sebagai penerima dari alokasi THR yang disiapkan.

Sadmoko juga memberikan rincian mengenai jumlah THR yang akan diterima masing-masing pejabat. Kapolresta dan Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing akan mendapatkan Rp100 juta, sementara Dandim dan Danlanal masing-masing akan menerima Rp50 juta. Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama masing-masing akan mendapatkan Rp30 juta.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rosana Irawat, Sadmoko menjelaskan bahwa uang tersebut dimasukkan ke dalam “paper bag” yang dilabeli dengan angka dari satu hingga enam. Label tersebut digunakan untuk menunjukkan alokasi kepada masing-masing pejabat.

Meskipun demikian, saksi menyatakan bahwa ia tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab menentukan besaran THR bagi Forkopimda tersebut.

Ia juga mengungkapkan peran Ferry Adhi Dharma, selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cilacap, dalam proses pengumpulan dan distribusi THR untuk Forkopimda. Menurutnya, Ferry bertindak sebagai pengumpul uang dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Lebih lanjut, Sadmoko menjelaskan bahwa Ferry juga yang menyiapkan “paper bag” yang berisi uang THR untuk Forkopimda. Ia bahkan menyebutkan bahwa Ferry menunjukkan lokasi penyimpanan enam “paper bag” yang berisi THR tersebut di ruang kerja Bupati Cilacap.

Sadmoko menyatakan bahwa THR yang telah disiapkan untuk Forkopimda belum didistribusikan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebelum proses tersebut berlangsung.

Dalam OTT yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2026, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp568 juta yang merupakan hasil iuran dari berbagai OPD.

Sementara itu, total uang yang disiapkan untuk THR Forkopimda mencapai Rp340 juta.

Ketika penuntut umum menanyakan tentang penyimpanan sisa uang dan peruntukannya, saksi mengaku tidak mengetahui detailnya karena semua uang tersebut dikelola oleh Ferry Adhi Dharma.

KPK melakukan OTT di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 individu, termasuk Bupati Cilacap yang tidak aktif, Syamsul Auliya Rachman.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k