Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak di MK, Hakim Nyatakan Permohonan Tak Diterima

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengenai perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam kapasitasnya sebagai calon Wakil Presiden (Wapres) pada Pemilu 2024.
Putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima.
Ketua Hakim MK, Suhartoyo, menyampaikan, “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”
Sebelum keputusan ini, perkara ini telah melalui serangkaian persidangan dengan pemeriksaan keterangan yang melibatkan berbagai pihak. Sebanyak 12 pemohon, termasuk nama-nama seperti Denny Indrayana, Brahma Aryana, dan Fachrul Razi, mengajukan perkara ini.
Para pemohon mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden untuk Pemilu 2024. Salah satu isu utama yang menjadi perdebatan adalah pemenuhan ketentuan pendidikan minimum yang mensyaratkan calon memiliki ijazah paling rendah setara dengan sekolah menengah atas.
Dalam pengajuan mereka, pemohon menyatakan adanya masalah terkait dokumen dan proses penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran. Dalam persidangan, MK juga memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), ahli hukum tata negara, serta perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perkara ini mendapat perhatian luas karena tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pencalonan, tetapi juga permohonan agar MK menentukan status Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
Para pemohon sebelumnya mengajukan berbagai permintaan, seperti mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai wakil presiden terpilih, membatalkan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon, serta menuntut agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengadakan pemilihan wakil presiden baru.
Dalam tanggapan eksepsi, MK menyatakan, “Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”




