Baleg DPR Tambah 5 Rancangan UU ke Prolegnas 2023, Simak Daftar Lengkapnya

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) baru saja mengumumkan penambahan lima rancangan undang-undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menyempurnakan agenda legislasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Keputusan ini dihasilkan dari rapat kerja yang diadakan dengan melibatkan pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada tanggal 15 April 2023. Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu dibahas secara komprehensif, sehingga tercapai kesepakatan yang dapat mendukung proses legislasi.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini akan dibacakan dalam rapat paripurna yang akan datang. Hal ini menunjukkan komitmen Baleg untuk transparan dan melibatkan berbagai pihak dalam proses legislasi.
Salah satu dari lima RUU yang ditambahkan adalah RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. RUU ini sebelumnya merupakan usulan dari pemerintah, namun kini statusnya telah berubah menjadi inisiatif DPR. Perubahan ini mencerminkan respons legislatif terhadap kebutuhan masyarakat akan perumahan yang layak.
Selanjutnya, terdapat RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, serta RUU yang mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga RUU ini juga berstatus sebagai inisiatif dari DPR, menunjukkan peran aktif legislatif dalam merespons isu-isu penting yang dihadapi masyarakat.
Tambahan lainnya adalah RUU Perlelangan, yang sebelumnya dikenal sebagai “Pelelangan Aset”. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah dan mengalami perubahan nomenklatur untuk mencerminkan ruang lingkup yang lebih luas dalam pengelolaan aset negara.
Dalam rapat tersebut, Baleg juga melakukan penyesuaian nomenklatur serta status beberapa RUU yang sudah terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2023. Salah satu perubahan yang menonjol adalah judul RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang kini diubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.
Di samping itu, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika mengalami perubahan status, dari usulan inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR. Bob Hasan menekankan bahwa perubahan ini adalah bagian dari upaya untuk memperkuat agenda legislasi sesuai dengan dinamika hukum yang terjadi saat ini.
Penyesuaian terhadap daftar Prolegnas Prioritas 2023 bertujuan untuk memastikan agar fokus kerja legislasi dapat lebih realistis dan terukur. Dengan demikian, diharapkan setiap RUU yang ditambahkan dapat dikerjakan dengan lebih maksimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Langkah ini diambil untuk menyelaraskan arah legislasi nasional dengan perkembangan hukum terkini serta kebutuhan mendesak dari masyarakat,” ungkap Bob. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Baleg untuk terus beradaptasi dan memberikan solusi yang relevan terhadap tantangan yang ada.




