BNN Amankan Bos Narkoba Kampung Bahari, Pramono Dukung Tindakan Tegas Ini

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil menangkap MR, sosok yang dikenal sebagai bos narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
MR ditangkap oleh BNN pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam operasi penangkapan ini, BNN juga berhasil menyita sejumlah aset yang dimiliki MR dengan total nilai mencapai Rp39,9 miliar.
Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan selalu mendukung langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum, terutama BNN, dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Pemerintah DKI Jakarta akan selalu memberikan dukungan penuh terhadap semua tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum, khususnya BNN, dalam menangani masalah narkoba,” ungkap Pramono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Pramono, penangkapan ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dia menjelaskan bahwa keterlibatan dalam dunia narkoba hanya akan membawa dampak negatif bagi kehidupan di masa depan.
“Ini merupakan pengingat bagi siapa pun untuk tidak terjebak dalam masalah narkoba yang jelas akan membawa akibat buruk di kemudian hari,” tegasnya.
Pramono juga menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung segala upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Jakarta.
Sebelumnya, berita mengenai pelarian MR, yang dikenal sebagai Bos Gendut dan merupakan gembong narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya berakhir.
Buronan dalam kasus narkoba ini ditangkap BNN di sebuah salon kecantikan di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Penangkapan terjadi setelah petugas melakukan pengawasan terhadap MR sejak ia meninggalkan Kampung Bahari.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardy Siahaan, mengonfirmasi bahwa MR ditangkap bersama seorang individu lainnya.
“Dia berhasil ditangkap di salah satu salon kecantikan, bersama dengan orang yang telah kita amankan di BNN,” ungkap Roy kepada wartawan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
MR diketahui merupakan buronan terkait kasus narkoba sejak November 2025. Namanya muncul dalam berbagai kasus kepemilikan narkoba dalam jumlah besar, termasuk senjata api.
“Salah satu dari gembong narkoba yang kami maksud, yang merupakan buronan dalam kasus narkoba sejak 7 November 2025, adalah MR atau yang dikenal sebagai Bos Gendut. Dia adalah bos narkoba yang beroperasi di Kampung Bahari,” jelasnya.




