44.767 Rumah Rusak Akibat Gempa NTT, BNPB Pastikan Bantuan Segera Cair Bulan Ini

Puluhan ribu rumah di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih memerlukan perhatian serius pasca-gempa bumi. Berdasarkan data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 27 September 2026, terdapat sebanyak 44.767 unit rumah yang mengalami kerusakan dan telah terverifikasi.
Pemerintah kini sedang mempercepat upaya pemulihan bagi masyarakat yang terdampak. Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menegaskan bahwa bantuan untuk warga yang terkena dampak gempa sedang dikebut, termasuk penyediaan bantuan untuk perbaikan rumah serta pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap).
“Rencana bantuan ini mencakup pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), serta distribusi Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Dana Stimulan untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan dan sedang,” ungkapnya dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat (2/10/26).
Gempa berkekuatan 7,7 Skala Richter mengguncang beberapa wilayah di NTT pada tanggal 16 Agustus 2026. Beberapa kabupaten di Flores yang terdampak telah menyelesaikan masa tanggap darurat secara bertahap pada akhir bulan September.
Kabupaten terakhir yang mengakhiri status tanggap darurat adalah Manggarai, Manggarai Timur, dan Nagekeo, yang resmi ditutup pada tanggal 28 September 2026.
Suharyanto menambahkan bahwa proses verifikasi untuk bantuan stimulan bagi rumah yang rusak ringan dan sedang kini sudah berlangsung. Sebagian besar data penerima bantuan sudah terverifikasi, dan ia meminta agar proses ini dipercepat agar warga dapat segera menerima bantuan yang diperlukan.
“Saya telah memerintahkan agar dana tersebut dapat disalurkan secepatnya, idealnya pada bulan Oktober ini, sehingga warga yang berhak dapat segera mengakses bantuan,” tegasnya.
Jumlah bantuan yang disediakan pemerintah bervariasi tergantung pada tingkat kerusakan. Untuk rumah yang masuk dalam kategori rusak ringan, pemerintah menyediakan dana sebesar Rp15 juta, sedangkan untuk rumah yang rusak sedang akan mendapatkan Rp30 juta.
Setelah proses verifikasi selesai, dana bantuan tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Sebanyak 75 persen dari total dana akan dapat dicairkan secara tunai.
Sementara itu, 25 persen sisanya akan dicairkan berdasarkan bukti pembelian material yang diperlukan untuk memperbaiki rumah yang rusak.
“Saya ingin menekankan bahwa dana tersebut harus digunakan secara khusus untuk perbaikan rumah,” ujarnya.
Beberapa warga diketahui telah melakukan perbaikan rumah mereka secara mandiri sebelum bantuan pemerintah disalurkan.
Namun, hal ini tidak membuat mereka kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan. Suharyanto menyatakan bahwa pengajuan tetap dapat dilakukan, asalkan melalui proses verifikasi yang telah ditentukan.
“Jangan khawatir, jika rumah sudah diperbaiki, tetap bisa mengajukan dana perbaikan dengan verifikasi berdasarkan prosedur yang berlaku. Mekanismenya adalah reimburse,” ujarnya, memberikan harapan bagi warga yang telah berupaya memperbaiki rumah mereka.




