Gelar Perkara Pekan Depan, Kasus Tabrakan KRL Vs KA Argo Bromo Akan Terungkap

Jakarta – Polisi telah memastikan bahwa gelar perkara terkait insiden tragis antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur akan dilaksanakan pada pekan depan.
Langkah ini menjadi kunci dalam proses penyidikan, termasuk untuk menentukan adanya unsur kelalaian yang mungkin menyertai kecelakaan yang merenggut nyawa 16 orang tersebut.
Kepala Seksi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Komisaris Polisi Sandhi Wiedyanoe, menyatakan bahwa pelaksanaan gelar perkara sangat penting untuk menentukan strategi penyidikan yang tepat.
“Pastinya kami akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar langkah penyidikan bisa terarah dengan benar. Kemungkinan akan dilakukan pada minggu depan,” jelasnya dalam pernyataan tertulis baru-baru ini.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memusatkan perhatian pada dua aspek utama, yaitu dugaan kelalaian sopir taksi listrik Green SM yang diduga menjadi penyebab awal kecelakaan, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan palang pintu di jalur perlintasan sebidang di Jalan Ampera, Bekasi Timur.
“Fokus penyidikan yang dikerjakan oleh Penyidik Laka Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mungkin akan tertuju pada kelalaian sopir dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi dalam memenuhi ketentuan palang pintu kereta api sesuai dengan undang-undang perkeretaapian,” ungkapnya.
Sebelumnya, proses penyelidikan kecelakaan tragis antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur terus berlanjut dengan serius.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memanfaatkan teknologi canggih untuk mengurai kronologi kecelakaan yang merenggut 16 nyawa tersebut.
Dalam rangka olah tempat kejadian perkara (TKP), Korlantas Polri menerapkan metode Traffic Accidents Analysis (TAA) untuk mengumpulkan data akurat tentang rangkaian kejadian. Polisi mengungkapkan bahwa insiden bermula dari tabrakan antara KRL dan taksi listrik di jalur perlintasan sebidang Jalan Ampera.
“Kecelakaan ini dipicu oleh korsleting atau masalah kelistrikan yang terjadi pada kendaraan taksi listrik tersebut, yang terjadi tepat di perlintasan Ampera,” terang Komisaris Polisi Sandhi Wiedyanoe pada Rabu, 29 April 2026.




