berita

Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Firli ke Polisi, Pengacara Minta SP3 Segera Dikeluarkan

Jakarta – Perkembangan terkini mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini berada pada titik krusial yang memengaruhi jalannya proses hukum.

Kejaksaan Tinggi Jakarta telah mengambil langkah untuk mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Polda Metro Jaya. Tindakan ini berakibat pada terhentinya proses awal dari kasus tersebut.

Dapot Dariarma, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, menegaskan bahwa pengembalian SPDP tersebut telah dilakukan sejak tanggal 7 Agustus 2025.

“Pengembalian SPDP ini bukan sekadar berkas. Kami sudah mengembalikannya pada tanggal 7 Agustus 2025,” jelasnya pada Jumat, 24 April 2026.

Dapot menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena penyidik belum memenuhi instruksi jaksa yang tertuang dalam P19, bahkan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.

“Petunjuk yang diberikan oleh jaksa belum dipenuhi dalam waktu yang ditentukan. Kami mengirimkan P20, tetapi tidak dipenuhi, jadi kami kembalikan SPDP-nya. Pengembalian SPDP ini terjadi pada 7 Agustus 2025,” tuturnya.

Dengan dikembalikannya SPDP, proses penanganan kasus pada tahap awal secara efektif terhenti. Penyidik harus memulai kembali dengan mengirimkan SPDP baru jika ingin melanjutkan penyidikan.

“Benar, setelah pengembalian ini, penyidik harus mengirimkan SPDP baru,” tambahnya.

Di sisi lain, langkah Kejati ini mendapatkan respons dari tim kuasa hukum Firli. Mereka berpendapat bahwa pengembalian SPDP menunjukkan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Ian Iskandar, pengacara Firli Bahuri, menyatakan bahwa SPDP telah dikembalikan oleh jaksa sebanyak dua kali.

“Yang jelas, SPDP tersebut sudah dua kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Ini menunjukkan bahwa syarat formal dan material tidak terpenuhi,” ungkap Ian.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Oleh karena itu, penyidik harus merujuk pada Pasal 24 UU No.20 Tahun 2025 KUHAP mengenai SP3, yang menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti,” kata Ian.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak tanggal 22 November 2023. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK akibat pertemuan dengan SYL, yang saat ini masih dalam penyidikan.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k