KPK Lakukan OTT Terhadap Bupati Cilacap Terkait Dugaan Korupsi Proyek

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Penangkapan ini menandai langkah serius KPK dalam memberantas praktik korupsi di ranah pemerintahan daerah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penangkapan terhadap Syamsul berkaitan dengan dugaan penerimaan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Cilacap. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penerimaan yang tidak sah yang melibatkan posisi Bupati dalam pengelolaan proyek-proyek di daerah tersebut.
“Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Budi dalam keterangan kepada wartawan, mengutip informasi dari sumber terpercaya.
Budi menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya yang ditangkap dalam operasi tersebut. Penentuan status hukum dari mereka akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status hukum dari semua individu yang ditangkap dalam OTT ini, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah. Proses ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK juga melaksanakan OTT pertama di tahun 2026, yang mengakibatkan penangkapan delapan individu pada tanggal 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026.
Pada tanggal 19 Januari 2026, KPK melanjutkan aksinya dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi. Keesokan harinya, KPK mengumumkan bahwa Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dengan modus penguasaan proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya di Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Dalam aksi yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati, Sudewo, pada tanggal 19 Januari 2026. Pengumuman resmi mengenai penetapan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilakukan pada tanggal 20 Januari 2026.
KPK kembali melaksanakan OTT pada tanggal 4 Februari 2026, yang berlokasi di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses restitusi pajak di instansi tersebut.
Masih pada tanggal 4 Februari 2026, KPK mengungkap OTT lainnya yang berhubungan dengan importasi barang tiruan. Salah satu yang tertangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam terungkap pada tanggal 5 Februari 2026, yang mencakup dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, anak perusahaan Kementerian Keuangan, sebagai tersangka.
Melihat rangkaian penangkapan yang dilakukan KPK, jelas bahwa lembaga ini berkomitmen untuk membersihkan praktik korupsi di semua lini pemerintahan. Penanganan kasus dugaan korupsi proyek yang melibatkan Bupati Cilacap ini menjadi salah satu contoh nyata dari usaha KPK dalam menegakkan hukum dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.
Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi para pejabat publik lainnya, serta menjadi langkah awal untuk reformasi lebih lanjut dalam pengelolaan proyek pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel.




