Site icon Arkha

DPO Kasus 58 Kg Sabu yang Kabur dari Polda Jambi Ditangkap Kembali di Tungkal Ilir

Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap kembali M Alung Ramadhan, seorang buronan dalam kasus peredaran narkoba, dalam sebuah operasi yang dilakukan secara diam-diam pada Kamis dini hari, 16 April 2026. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

M Alung Ramadhan merupakan individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari Mapolda Jambi pada bulan Oktober 2025. Sebelumnya, ia telah diamankan terkait penyelundupan sabu seberat 58 kilogram.

Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat pada 7 Oktober 2025. Informasi tersebut mengindikasikan adanya jalur transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Informasi tersebut menunjukkan adanya dugaan jalur untuk transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ungkap Krisno pada 16 April 2026.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pada 9 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Innova Reborn yang dikemudikan oleh Alung di area parkir RSUD Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dua koper di dalam bagasi kendaraan. Koper hijau berisi 33 bungkus besar yang diduga berisi sabu, sementara koper biru berisi 25 bungkus besar dengan kemasan teh China yang juga diduga sabu,” kata Krisno.

Dalam perkembangan kasus tersebut, dua tersangka lainnya yang berinisial JA dan APR telah menjalani proses persidangan. Namun, saat penyidik bersiap untuk melakukan pemeriksaan berita acara, Alung yang berada di ruang penyidik lantai dua Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB diduga melarikan diri.

“Dia kabur melalui jendela setelah berhasil melepaskan borgolnya,” tambahnya.

Penangkapan kembali Alung dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di pinggir Jalan Prof dr Sri Dewi, Parit Gompong Jalur Dua, Kelurahan Sungai Nibung. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang lainnya yang berada di dalam mobil Suzuki Grand Vitara berwarna silver dengan nomor polisi BH 1763 UM.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada 11 April 2026 yang menginformasikan keberadaan Alung di wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” jelas Krisno.

Exit mobile version