Polisi Segera Tentukan Nasib Terduga Pelaku Kekerasan Seksual DJ Wanita di Jaksel

Jakarta – Polisi tengah bersiap untuk menentukan status hukum TI, yang merupakan terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) di salah satu lokasi hiburan di kawasan Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya saat ini telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Penentuan status hukum TI akan dilakukan setelah penyidik melengkapi semua alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, TI sebagai terlapor, serta beberapa saksi yang relevan.
“Saat ini, kami telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelas Budi, dikutip pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, tim penyidik dari Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memperoleh hasil visum medis dan pemeriksaan psikologis korban.
Hasil visum medis menjadi salah satu fokus perhatian penyidik. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya luka pada tubuh korban yang diduga berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tumpul.
“Berdasarkan temuan hasil visum, terdapat luka pada tubuh korban yang mengindikasikan adanya kekerasan benda tumpul,” tambahnya.
Untuk memastikan karakteristik luka tersebut, penyidik akan meminta keterangan dari dokter ahli. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memperkirakan waktu terjadinya luka dan mencocokkannya dengan kronologi yang telah dilaporkan oleh korban.
“Penyidik juga berencana memeriksa satu saksi tambahan serta mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. Setelah semua bukti dan hasil pemeriksaan lengkap, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor TI sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada 13 Februari 2026 di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2026.
Kasus ini saat ini ditangani oleh Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul unggahan di akun Instagram @moodindonesia.co yang berisi pengakuan seorang perempuan yang menyatakan dirinya sebagai DJ.
Dalam unggahan tersebut, perempuan tersebut mengatakan bahwa ia menjadi korban setelah menolak permintaan seksual dari seorang pria yang disebut memiliki jabatan tinggi.




