berita

NU Sarankan AHWA Menjadi Lembaga Permanen untuk Kestabilan Organisasi dan Kebijakan

Kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU), KH. Musta’in Syafi’ie, mengajukan usulan penting agar Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) menjadi lembaga yang permanen, bukan sekadar instansi ad hoc. Dalam pandangannya, AHWA harus memiliki wewenang untuk memberhentikan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang melanggar ketentuan organisasi.

“AHWA seharusnya tidak hanya berfungsi di Muktamar NU, tetapi harus berkelanjutan sebagai lembaga permanen,” tegas Kiai Musta’in dalam acara diskusi terkait Muktamar ke-35 NU yang bertema ‘Stop Politik Transaksional’ di Kafe Trisnoku, Jakarta Pusat, pada 18 Agustus 2026.

Lebih lanjut, Kiai Musta’in menekankan bahwa anggota AHWA sebaiknya diisi oleh ulama-ulama yang sudah memahami diri mereka sendiri, bukan yang terobsesi dengan kekuasaan dan jabatan, serta tidak terjebak dalam cinta duniawi.

“Ulama-ulama sufi yang memiliki kemampuan untuk memahami orang lain dengan intuisi dan hati yang jernih sangat diperlukan. Mereka haruslah ulama yang matang dan tidak dikenal luas,” ujarnya, memberikan penekanan pada kualitas moral dan spiritual para anggota.

Kiai Musta’in juga menambahkan bahwa jumlah anggota AHWA sebaiknya tidak terbatas pada sembilan orang saja. Sebaliknya, perlu ada penambahan beberapa kiai yang benar-benar lurus dan tidak terpengaruh oleh ambisi materi dan jabatan.

Sebagai referensi, Kiai Musta’in menggarisbawahi model kepemimpinan di Iran yang menerapkan prinsip-prinsip serupa dengan AHWA. Lembaga tertinggi di Iran tersebut diisi oleh tokoh-tokoh dan ulama yang memiliki integritas tinggi, sehingga mereka dapat memilih presiden dalam waktu singkat.

“Proses pemilihan presiden di sana bisa dilakukan dalam sehari karena semua ulama memiliki identitas yang jelas dan terjamin, meskipun mereka berasal dari latar belakang Syi’ah,” ungkap Kiai Musta’in dengan penuh keyakinan.

Ia menambahkan bahwa sebagai lembaga permanen, AHWA NU juga perlu diberikan sejumlah kewenangan penting. Salah satunya dalam konteks Muktamar NU, di mana AHWA berhak untuk mendiskualifikasi calon yang terbukti terlibat dalam praktik politik transaksional.

“AHWA memiliki hak untuk mendiskualifikasi calon yang melakukan praktik politik tidak etis seperti panjer (uang muka). Kita harus menghentikan calon-calon seperti itu, jika tidak, masalah ini akan terus berulang,” tegasnya.

Lebih jauh, AHWA juga perlu dilengkapi dengan kewenangan untuk memberhentikan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang terbukti melanggar aturan organisasi. Dengan demikian, AHWA dapat berfungsi sebagai majelis tahkim yang efektif dan independen.

Kiai Musta’in menekankan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak seharusnya terlibat dalam majelis tahkim. Jika keduanya terlibat, maka akan sulit bagi lembaga tersebut untuk menjalankan tugasnya dengan baik ketika ada masalah yang muncul dari kedua pemimpin tersebut.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k