berita

Pria Penendang Wanita di Mal Senayan City Resmi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Jakarta – Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial R yang berusia 44 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan setelah ia menendang seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

“Dia sudah resmi menjadi tersangka,” ungkap AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketika berbicara kepada para wartawan pada hari Sabtu, 19 September 2026.

Abdul Rahim menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pria tersebut adalah penjara maksimal selama lima tahun.

Meskipun demikian, pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki motif di balik tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

“Motifnya masih dalam penyelidikan. Namun, yang pasti, antara korban dan tersangka tidak saling mengenal,” tegas Abdul Rahim.

Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bertindak cepat untuk menangkap pria berinisial R yang diduga kuat melakukan penganiayaan dengan menendang seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyebutkan bahwa pelaku ditangkap di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Jumat, 18 September, sekitar pukul 03.55 WIB.

“Yang bersangkutan sudah diamankan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta menyelidiki kronologi dan motif kejadian,” kata Abdul Rahim kepada wartawan pada hari Jumat, 18 September 2026.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa tersangka dalam kondisi sadar saat melakukan aksinya. Namun, motif di balik tindakan kekerasan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Motifnya masih dalam pemeriksaan karena baru saja diamankan pada dini hari. Mengenai konsumsi alkohol, dinyatakan bahwa dia tidak terpengaruh oleh alkohol. Yang bersangkutan dalam keadaan tidak mengkonsumsi minuman keras,” jelas Budi kepada wartawan pada hari Jumat, 18 September 2026.

Selain itu, Budi juga menambahkan bahwa tersangka tidak terhubung dengan organisasi atau partai politik mana pun. Dia merupakan individu yang bekerja di sektor swasta.

“Tidak, yang bersangkutan hanya seorang swasta, tidak ada afiliasi dengan partai politik atau organisasi lainnya. Dia adalah seorang pribadi yang bekerja di sektor swasta,” terangnya.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k