PKB Nilai Ambang Batas Parlemen 5% Proporsional, Ini Alasannya

— Paragraf 1 —
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menyampaikan PKB sejak awal telah melihat bahwa 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
— Paragraf 2 —
Menurut ia, angka tersebut tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen, sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
— Paragraf 3 —
“Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” kata Khozin di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
— Paragraf 4 —
Di atas kertas, menurut ia, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
— Paragraf 5 —
“Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran PT 5 persen? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu,” katanya.
— Paragraf 6 —
Sebelumnya, sejumlah partai politik menyampaikan pandangan yang beragam mengenai wacana angka ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
— Paragraf 7 —
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.
— Paragraf 8 —
Kemudian, Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyatakan usulan ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.
— Paragraf 9 —
Sedangkan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Ant)




