berita

27 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Kematian Sutrimo Terkait Karumga Febrie

Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kematian Sutrimo yang dianggap tidak wajar, yang terjadi di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa sebanyak 27 saksi untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam kasus ini.

Menurut keterangan Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, proses pemeriksaan saksi-saksi tersebut masih berlangsung dan terus dikembangkan oleh tim penyidik.

“Update terbaru menyatakan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi,” ungkap Budi pada hari Kamis, 20 Agustus 2026.

Dari total 27 saksi yang telah diperiksa, petugas kepolisian memfokuskan perhatian pada individu-individu yang berhubungan dengan proses evakuasi dan pengembalian jenazah Sutrimo.

Di antara para saksi tersebut, terdapat enam pengemudi ambulans. Mereka terdiri dari dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi yang menjemput Sutrimo dari lokasi kejadian menuju RS Muhammadiyah, serta dua pengemudi yang mengantarkan jenazah dari RS Muhammadiyah ke Banyumas, ditambah satu pengemudi ambulans lainnya.

“Penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang yang terlibat di rumah sakit, termasuk dua petugas keamanan dan satu dokter. Selain itu, terdapat dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi yang berada di sekitar lokasi, tiga anggota keluarga almarhum, satu teman almarhum, dan satu perangkat desa,” tambah Budi.

Lebih lanjut, penyidik juga mengumpulkan informasi dari tiga pihak terkait dengan laporan yang diajukan di Bareskrim Polri, untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Meskipun sudah memeriksa puluhan saksi, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian Sutrimo.

Budi menyatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan setelah ekshumasi jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Proses pemeriksaan forensik tersebut bertujuan untuk mendapatkan petunjuk ilmiah yang dapat menjelaskan penyebab kematian Sutrimo.

Pemeriksaan tersebut mencakup analisis bagian luar yang dipimpin oleh ahli forensik Prof. Ahmad Yudianto, pemeriksaan bagian dalam, serta analisis laboratorium untuk DNA dan potensi keberadaan zat tertentu.

“Hasil dari analisis Laboratorium Forensik diharapkan dapat diperoleh dalam waktu satu hingga dua minggu sejak pelaksanaan ekshumasi, seperti yang diperkirakan oleh Brigjen Pol. Dr. Sumy Hastry Purwanti, Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan,” jelasnya.

Dengan demikian, pihak kepolisian mendorong masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian Sutrimo maupun siapa yang mungkin bertanggung jawab dalam kasus ini.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k