Komisi III DPR Desak Pemulihan Rekening Botok Tanpa Unsur Pidana

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendesak agar rekening milik Supriyono atau yang akrab disapa Botok, selaku koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), segera dipulihkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan bersama Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, pihaknya menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait rekening Botok yang tidak dapat digunakan.
“Komisi III dalam beberapa hari terakhir telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang rekening salah satu aktivis dari Pati, yaitu Saudara Botok, yang tidak dapat berfungsi. Apakah itu berupa pemblokiran atau penundaan transaksi, yang jelas rekening tersebut tidak dapat diakses,” jelas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Habiburokhman meminta agar rekening tersebut bisa segera diakses kembali oleh pemiliknya. Ia berpendapat bahwa tidak ada unsur pidana yang menyertai penundaan transaksi pada rekening tersebut.
“Komisi III, atas arahan pimpinan DPR, telah mencermati situasi ini dan kami berpendapat bahwa sebaiknya rekening tersebut dapat diakses kembali oleh pemiliknya. Kami percaya bahwa tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan pidana dalam masalah ini,” ungkapnya.
“Namun, saya diminta untuk menghadirkan Pak Asep, berkoordinasi dengan Kapolda dan Direktur Utama Bank Mandiri, dan kami diharapkan untuk segera memulihkan rekening tersebut. Hal ini agar Saudara Botok bisa melanjutkan aktivitasnya dengan normal,” tambah Habiburokhman.
Ia juga menekankan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat merupakan hak yang dilindungi, selama dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita semua tahu bahwa dalam menyampaikan pendapat, selama masih dalam batasan hukum, itu adalah hak yang diakui di negara ini,” pungkas Habiburokhman.




