Jasa Raharja Berikan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, telah menyerahkan santunan kepada keluarga ahli waris korban yang meninggal dalam tragedi kebakaran KMP Putri Yasmin. Insiden tragis ini terjadi di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Penyerahan santunan berlangsung di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, pada hari berikutnya, Kamis, 13 Agustus 2026. Santunan tersebut diterima oleh Agus Wahyu (46), yang merupakan ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20).
Agus Wahyu, yang menjabat sebagai anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Barat, kehilangan putrinya, Indah, yang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Kehilangan ini tentu menjadi duka mendalam bagi keluarga dan orang-orang terdekat.
Dalam acara penyerahan santunan ini, Muhammad Awaluddin didampingi oleh beberapa pejabat penting, antara lain Kepala KSOP Kelas III Lembar, Syamsurizal, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ervan Anwar, Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB, Soleh.
Muhammad Awaluddin menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia menekankan pentingnya solidaritas dan dukungan bagi keluarga korban dalam situasi yang sulit ini.
Sejak menerima laporan tentang insiden tersebut, Jasa Raharja langsung mengambil tindakan cepat dengan berkoordinasi bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit untuk menjamin proses pendataan dan penjaminan korban berjalan lancar tanpa kendala.
“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan tanda tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang terkena dampak kecelakaan transportasi umum,” ungkap Awaluddin.
Ia menegaskan bahwa setiap penumpang yang sah di KMP Putri Yasmin telah mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Di samping perlindungan dasar dari Jasa Raharja, para korban dan ahli waris juga mendapatkan perlindungan tambahan melalui PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema perlindungan yang telah diimplementasikan dalam angkutan umum yang bekerja sama dengan Jasa Raharja.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap korban dan ahli waris dapat memperoleh haknya dengan cepat, tepat, dan tanpa ada hambatan administratif. Dalam setiap musibah, negara harus hadir, dan kami bertekad untuk mendampingi seluruh proses penanganan hingga setiap hak korban dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Awaluddin.




