Bahlil Siap Bentuk Tim untuk Kaji RUU Migas Setelah Menerima Surat Presiden

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan rencana untuk membentuk tim yang bertugas mengkaji dan mendiskusikan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Langkah ini diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas dalam pengelolaan sektor migas di Indonesia.
Namun, Bahlil menyatakan bahwa pembentukan tim tersebut masih menunggu Surat Presiden (Surpres) yang terkait dengan RUU Migas. Surat ini dianggap penting sebagai langkah awal untuk memulai proses pembahasan lebih lanjut.
“Legislatif telah menggunakan hak inisiatifnya dalam proses pengkajian RUU Migas, dan saat ini dokumen tersebut sudah berada di tangan eksekutif,” jelas Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, pada tanggal 11 September 2026.
Saat ini, timnya menantikan surat presiden agar dapat segera membentuk tim dan melanjutkan kajian yang diperlukan. “Kami sedang menunggu surat presidennya, setelah itu baru kami akan membentuk tim untuk melakukan kajian,” tambahnya.
Bahlil menegaskan bahwa RUU Migas ini dirancang untuk mempermudah pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak dan gas bumi. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki.
Di sisi lain, ia juga berharap RUU ini dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah yang ada dalam tata kelola sektor migas, yang selama ini dinilai belum berjalan dengan optimal.
“Hal utama dari undang-undang ini adalah untuk menciptakan proses yang lebih efisien dalam meningkatkan lifting, serta memastikan bahwa berbagai aspek yang selama ini kurang baik dapat diperbaiki melalui regulasi ini,” ungkap Bahlil.
Mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam RUU Migas, Bahlil menyampaikan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan. Ia mengakui bahwa saat ini pemerintah sedang mencari rumusan kelembagaan yang paling sesuai untuk pengelolaan sektor migas.
“Semuanya masih dalam tahap diskusi. Seperti halnya SKK, yang sebelumnya juga merupakan BPH tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan kini berfungsi sebagai lembaga ad hoc sementara,” papar Bahlil.
“Saya percaya semua opsi masih terbuka. Yang terpenting adalah kita mencari formulasi yang terbaik demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.




