Warga Miskin Dengan Aset Rp1 Miliar Masuk Desil 5 Namun Tinggal di Kontrakan Sempit

Jakarta – Ketidakcocokan data penerima bantuan sosial kembali mencuri perhatian publik setelah terungkapnya kasus seorang penduduk di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang tercatat memiliki aset senilai Rp1 miliar. Ironisnya, individu tersebut tinggal di sebuah kontrakan sempit yang terletak di bantaran kali bersama keluarganya.
Dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), orang tersebut terdaftar dalam kelompok masyarakat yang tergolong mampu, yaitu desil 5. Kontras antara kondisi tempat tinggalnya dan status ekonomi yang tercatat ini menjadi sorotan, terutama setelah kasusnya viral di platform media sosial.
Menanggapi situasi ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengimbau masyarakat untuk melaporkan adanya kesalahan dalam data DTSEN. Ia menjelaskan bahwa sistem pendataan yang terintegrasi dengan digitalisasi dalam penyaluran bantuan sosial memungkinkan untuk memperbarui dan membantah data kapan saja.
“Jadi, saat ini DTSEN sudah ditambah dengan digitalisasi bantuan sosial. Data bisa dimutakhirkan setiap saat dan masyarakat diperbolehkan untuk mengajukan sanggahan. Jika ada data yang dirasa tidak akurat, silakan untuk menantangnya,” ungkap Saifullah Yusuf di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Saifullah menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan berbagai saluran untuk mengajukan sanggahan atau memperbarui data, termasuk jika ada ketidaksesuaian dalam penetapan desil yang menentukan status kesejahteraan seseorang.
“(Pengajuan sanggahan) bisa dilakukan melalui call center, aplikasi yang telah disediakan, atau melalui portal Perlinsos yang kami miliki,” lanjut Saifullah Yusuf.
Ia juga mengakui bahwa terdapat beberapa masalah terkait ketidakakuratan data dalam DTSEN. Salah satu faktor penyebabnya adalah identitas kependudukan dari keluarga penerima manfaat yang sering disalahgunakan oleh pihak lain untuk transaksi kepemilikan aset.
“Kami sering mendapati adanya ketidaksesuaian dengan kenyataan. Misalnya, banyak KTP dari keluarga penerima manfaat yang digunakan orang lain untuk membeli aset, seperti rumah, tanah, perusahaan, atau kendaraan, dan ini cukup umum terjadi,” jelas Saifullah Yusuf.
Menurut Saifullah, kondisi ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu memperbaiki sistem pendataan. Warga yang menemukan informasi tidak akurat dapat mengajukan sanggahan agar data yang tercatat dapat dikaji ulang dan diperbarui.
Pentingnya pembaruan data ini terletak pada fakta bahwa informasi dalam DTSEN digunakan untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ketidakcocokan data kepemilikan aset dapat berpengaruh besar terhadap representasi kesejahteraan seseorang dalam sistem pendataan yang ada.




