Sejarah Jabatan Wantimpres dan Penunjukan 26 Tokoh di Era Prabowo

Jakarta – Sejarah Jabatan Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota baru pada Jumat, 2 Oktober 2026. Di antara nama-nama yang terpilih, terdapat tokoh-tokoh terkenal seperti Rocky Gerung, Jusuf Hamka, Chairul Tanjung, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, dan Ignasius Jonan.
Keberadaan Wantimpres bukanlah hal yang baru dalam struktur pemerintahan Indonesia. Lembaga ini pertama kali didirikan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hasil dari perubahan dalam sistem ketatanegaraan melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Jika kita menelusuri sejarahnya lebih dalam, Wantimpres memiliki hubungan erat dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang sebelumnya berfungsi sebagai lembaga yang memberikan nasihat kepada Presiden. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai hal ini.
Sebelum adanya Wantimpres, Indonesia telah memiliki Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA memiliki peran penting dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan.
DPA diatur dalam UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dan kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Aturan ini kemudian mengalami revisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978.
Perubahan signifikan terjadi setelah amandemen UUD 1945. Dalam amandemen keempat, keberadaan DPA dihapuskan dari struktur ketatanegaraan Indonesia. Namun, kebutuhan Presiden untuk mendapatkan nasihat dan pertimbangan tetap ada, meskipun format lembaga tersebut mengalami perubahan.
Munculnya Pasal 16 UUD 1945 menandai awal dari pembentukan lembaga baru yang memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Setelah berlangsungnya perubahan konstitusi, dasar hukum untuk lembaga yang memberikan nasihat kepada Presiden dituangkan dalam Pasal 16 UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan bahwa Presiden berhak membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada dirinya. Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan ini kemudian diatur dalam undang-undang.
Dari sinilah, Wantimpres dalam wujud yang kita kenal saat ini mulai terbentuk.
Dengan demikian, meskipun fungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden sudah ada sebelumnya, Wantimpres bukan sekadar pengganti nama DPA. Jabatan ini merupakan bagian dari desain ketatanegaraan yang baru setelah amandemen UUD 1945.
Wantimpres secara resmi dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Dasar hukum yang mengatur Wantimpres diperjelas dalam Undang-Undang tersebut, yang menetapkan bahwa Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Lembaga ini berada di bawah kepemimpinan Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada beliau.




