Wisata Pantai Sanglen Memenuhi Standar Konservasi UNESCO dan Mendapatkan Izin Pemda

Rencana pengembangan kawasan wisata di Pantai Sanglen kini memasuki fase baru yang penuh harapan. Pengelola proyek menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Mereka menekankan bahwa aspek konservasi adalah hal yang sangat penting dalam setiap tahap proyek ini. Mengingat Pantai Sanglen terletak di wilayah karst yang dilindungi, perhatian khusus diberikan untuk menjaga ekosistem yang ada.
“Perusahaan kami berpegang teguh pada standar yang ditetapkan oleh UNESCO Global Geopark. Penting untuk diketahui bahwa Pantai Sanglen merupakan bagian dari Gunungsewu Global Geopark yang terdaftar sebagai kawasan lindung. Kami memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan yang ketat dengan fokus pada konservasi alam, edukasi masyarakat, serta prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Wahyu, Kepala Divisi Pemasaran pengelola, saat diwawancarai pada Minggu, 3 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa bentang alam karst tetap terjaga dan untuk mencegah kemungkinan masalah seperti krisis air dan kerusakan yang bersifat permanen yang dikhawatirkan oleh berbagai pihak.
Dari sisi legalitas, Wahyu menegaskan bahwa mereka telah menjalani proses perizinan secara terbuka sejak tahun 2021. Proses ini mencakup pengajuan Surat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan (Sultan Ground) serta izin dari Gubernur untuk penggunaan Tanah Kas Desa (TKD).
“Kami memulai proses ini dari tahun 2021 hingga 2026, menunggu persetujuan Surat Kekancingan untuk tanah Kasultanan dan izin Gubernur untuk TKD. Kami menyadari bahwa legalitas merupakan dasar yang sangat penting agar pembangunan ini berjalan sesuai dengan peraturan yang ada di masa mendatang,” tambahnya.
Lebih lanjut, mereka juga menegaskan pentingnya pendekatan dialogis dalam menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan. Musyawarah dengan Ketua Pokdarwis setempat, Riyadi, dilakukan untuk mencapai kesepakatan relokasi yang disertai kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.
“Kami selalu mengedepankan transparansi dalam setiap proses. Semua dimulai dengan sosialisasi yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat. Hasil dari musyawarah ini kemudian dituangkan secara resmi dalam Memorandum of Understanding (MoU) agar semua pihak memiliki acuan yang jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kelengkapan administrasi juga dilakukan secara bersamaan melalui jalur birokrasi yang berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga provinsi, termasuk pemenuhan syarat perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai, pihak desa memberikan rekomendasi yang diteruskan ke tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Di saat yang sama, kami juga mempersiapkan seluruh dokumen teknis yang diperlukan sebagai syarat perizinan melalui sistem OSS, sehingga semua aspek legalitas dapat terpenuhi dengan baik,” tutupnya.




