Sahroni Mendukung Penuh Usulan Kepala BNN untuk Larangan Vape di Indonesia

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan tindakan tegas terhadap peredaran rokok elektronik, atau yang lebih dikenal dengan vape. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen pada Selasa, 7 April, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengajukan agar vape dan cairannya (liquid) dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika, bahkan berpotensi untuk dilarang.
Usulan dari Kepala BNN tersebut mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politisi dari Partai NasDem ini menekankan bahwa penggunaan vape semakin berisiko dijadikan alat untuk mengedarkan narkoba jenis baru.
“Saya sangat setuju dengan usulan dari Kepala BNN, Komjen Suyudi. Jika tidak segera diambil tindakan tegas, ini bisa merusak generasi bangsa. Vape dan cairannya telah dijadikan sebagai kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru, yang tentunya menyulitkan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan. Jika penyalahgunaannya terus meluas dan tidak terkendali, maka sebagai Pimpinan Komisi III, saya mendukung agar hal ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika,” ungkap Sahroni dalam rilisnya pada Rabu, 8 April 2026.
Sahroni melanjutkan bahwa diperlukan langkah-langkah aturan yang inovatif untuk menangani permasalahan ini. Hal tersebut tentunya harus dilakukan melalui diskusi dan pertimbangan dengan berbagai pihak yang terlibat.
“Ketika Kepala BNN mengajukan usulan seperti ini, itu menandakan bahwa peredaran vape sudah sangat masif dan lebih berbahaya dari yang kita duga sebelumnya. Ini adalah sinyal peringatan. Oleh karena itu, beberapa negara juga telah melarang penggunaannya. Penting untuk melakukan terobosan dalam regulasi. Ini akan menjadi topik pembahasan, dan tentu saja kami akan melibatkan rekan-rekan dari industri untuk mencari solusi, dengan fokus utama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Sahroni.




