Bandar Narkoba ‘The Doctor’ Terhubung dengan Dua Bos dari Aceh dan Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan bahwa seorang bandar narkoba bernama Andre Fernando, yang dikenal dengan julukan The Doctor atau Charlie, memiliki hubungan langsung dengan dua atasan yang berfungsi sebagai jembatan ke pelanggan.
Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Andre The Doctor memiliki dua orang atasan. Mereka adalah Hendra, seorang penduduk Aceh yang tinggal di Malaysia, dan Tomy, seorang warga negara Malaysia.
Eko menambahkan bahwa Hendra dan Tomy tidak saling mengenal satu sama lain, meskipun keduanya terkait dengan Andre dalam jaringan narkoba ini.
Dalam struktur operasional ini, Andre berperan sebagai perantara yang menghubungkan Hendra dan Tomy dengan pelanggan mereka, sekaligus bertindak sebagai penjamin dalam setiap transaksi.
Andre pertama kali bertemu Hendra melalui perkenalan dari Hendro alias Nemo, yang merupakan teman dekatnya. Pertemuan ini menjadi awal dari keterlibatan Andre dalam jaringan narkoba yang lebih luas.
Sementara itu, hubungan Andre dengan Tomy bermula saat ia bermain judi di Genting Highland, Malaysia, di mana keduanya berkenalan dan memulai kerjasama yang merugikan banyak orang.
Andre mengungkapkan bahwa ia mengambil narkotika dari Hendra, termasuk sabu-sabu sebanyak dua kali. Pada bulan Februari 2026, ia mengangkut 2 kilogram dan 3 kilogram sabu-sabu, dengan harga per kilogram sebesar Rp380 juta. Sabu-sabu tersebut kemudian dijual kepada Arfan Yulius Lauw dengan harga Rp390 juta.
Selain sabu-sabu, Andre juga mengambil etomidate kecil sejumlah 500 butir dari Hendra pada bulan Januari 2026, dengan harga per butir Rp1,6 juta. Barang tersebut dijual kepada INS alias Mami Mika dengan harga Rp1,8 juta per butir.
Di sisi lain, Andre juga terlibat dalam transaksi narkotika bernama “happy five”. Ia mengakuisisi 50 bungkus pada bulan Desember 2025 dengan harga Rp1,8 juta per bungkus, yang kemudian dijual kepada Mami Mika seharga Rp2 juta per bungkus.
Transaksi narkoba yang diambil dari Tomy meliputi etomidate kecil sebanyak 250 butir pada bulan Desember 2025, dengan harga Rp1,7 juta per butir dan dijual kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per butir. Pembayaran untuk transaksi ini dilakukan di lokasi White Rabbit PIK.
Selanjutnya, Andre juga mengambil etomidate kecil sebanyak 397 butir pada bulan Januari 2026, dijual dengan harga Rp1,7 juta per butir kepada Mami Mika seharga Rp1,8 juta per butir, dan transaksi ini dilakukan di luar White Rabbit PIK.
Pada bulan Februari 2026, Andre memperoleh etomidate ukuran besar sejumlah 700 butir dengan harga Rp1,7 juta per butir, yang dijual kepada Mami Mika. Uang untuk transaksi tersebut juga dibayarkan di luar White Rabbit PIK, menunjukkan kompleksitas dan skala operasional yang terlibat dalam jaringan ini.




