Libur Lebaran dan Nyepi, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku 18–24 Maret 2026

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian sementara penerapan aturan ganjil genap di beberapa jalan utama Jakarta selama liburan Lebaran dan perayaan Nyepi. Kebijakan ini akan berlaku dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Dengan dihentikannya kebijakan ini, masyarakat diizinkan untuk menggunakan kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tanpa adanya batasan selama periode tersebut.
Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Roeslani, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penerapan aturan ganjil genap akan dihentikan sementara selama periode libur nasional dan cuti bersama.
“Iya, mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026, kami tidak akan memberlakukan ganjil genap karena adanya hari libur nasional serta cuti bersama untuk merayakan dua hari besar keagamaan, yaitu Idul Fitri dan Nyepi,” ungkapnya pada Selasa, 10 Maret 2026.
Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta biasanya diterapkan di 25 ruas jalan utama yang tersebar di berbagai kawasan ibu kota. Beberapa ruas yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
Selain itu, kebijakan ganjil genap juga berlaku di ruas-ruas seperti Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, serta Jalan D.I. Panjaitan.
Jalan-jalan seperti Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, serta Jalan Salemba Raya baik sisi Barat maupun Timur juga termasuk dalam kategori ruas yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang terdiri dari Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.



