Eks Puteri Indonesia Terlibat Klinik Kecantikan Ilegal, Pasien Alami Cacat Permanen

Mantan finalis Puteri Indonesia yang dikenal dengan inisial JRF kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik medis ilegal. Tindakan yang dilakukannya menyebabkan salah satu pasien mengalami luka serius serta cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka diduga telah berpura-pura sebagai seorang dokter. JRF melakukan berbagai prosedur estetika yang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis berlisensi di klinik kecantikan yang dikelolanya.
“Tersangka dituduh melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi yang diperlukan dan tanpa izin sebagai tenaga medis. Penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut justru berdampak serius bagi banyak korban,” ungkap Kombes Ade pada Rabu, 29 April 2026.
Ia menambahkan bahwa JRF berhasil diamankan pada 28 April 2026 di rumah keluarganya yang terletak di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan dari penyidik.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial NS, yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada bulan Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan dan infeksi parah di area wajah dan kepala setelah prosedur dilakukan.
“Korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan ekstrem, yang membuatnya harus mendapatkan perawatan dan operasi lanjutan di beberapa rumah sakit di Batam,” jelas Kombes Ade.
Akibat tindakan yang tidak profesional tersebut, korban kini menderita cacat permanen yang terlihat dari bekas luka di kulit kepala yang menghambat pertumbuhan rambut, serta luka memanjang di area alis.
Penyidik juga menemukan bahwa jumlah korban tidak hanya satu, melainkan sekitar 15 orang yang mengalami kerusakan wajah dan bagian tubuh lainnya akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka.
“Salah satu di antara mereka bahkan harus melalui dua kali operasi bibir yang gagal, yang menyebabkan cacat permanen serta trauma psikologis,” lanjut Kombes Ade.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa JRF telah menjalankan praktik kecantikan ini sejak tahun 2019 hingga 2025, menawarkan berbagai prosedur estetika dengan biaya bervariasi, hingga mencapai Rp16 juta untuk setiap tindakan.
Namun, meskipun telah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat yang ditujukan untuk tenaga medis, tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran atau kesehatan.




