berita

OTT HGB: KPK Sita Rp106,3 M dan Temukan Puluhan Miliar di Rumah Kepercayaan Nusron

Jakarta – Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah mengungkap jumlah uang tunai yang sangat signifikan.

Penyidik KPK menyita total uang sebesar Rp106,3 miliar, yang ditemukan dalam beberapa jenis mata uang, baik rupiah maupun valuta asing, di berbagai lokasi.

Achmad Taufik Husein, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan ini.

“Totalnya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar,” ungkapnya pada Selasa, 15 September 2026.

Jumlah uang yang disita ini bahkan tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan KPK.

“Sebagai perbandingan, jumlah uang yang disita dalam operasi sebelumnya di kantor Bea Cukai hanya mencapai Rp45 miliar. Kini, jumlah yang kami dapatkan jauh lebih besar,” tuturnya.

Salah satu penemuan signifikan berasal dari kediaman Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen, yang diidentifikasi sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

Uang yang disita tidak ditemukan dalam satu tempat penyimpanan saja. Penyidik mengamankan uang tersebut yang disimpan dalam beberapa koper berwarna merah, berisi campuran rupiah dan mata uang asing.

“Secara rinci, terdapat Rp31,86 miliar dalam bentuk rupiah. Selain itu, terdapat juga USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981,” jelasnya.

Penemuan uang juga dilaporkan dari rumah sejumlah individu lainnya. Di kediaman Rizal Pahlevi (LEV), seorang pihak swasta, KPK berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp896 juta.

Di tempat tinggal Zimamun Ni’am Aaulawi (ZNM), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ditemukan uang tunai sebesar Rp8 juta.

Sementara itu, dari rumah Sontang Coin Manurung (SON), yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, penyidik menyita uang sebesar Rp49,5 juta.

Dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON); Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) dari pihak swasta; dan Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k