berita

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus ATR/BPN di Rumah Lampri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan sejumlah petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam konteks penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Petunjuk tersebut diperoleh saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan berlangsung di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 18 September 2026.

Dalam rangka penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan kasus ini. Saat ini, KPK tengah menganalisis hasil temuan tersebut untuk mengidentifikasi keterkaitannya dengan dugaan aliran uang dalam kasus yang sedang ditangani.

“Selama penggeledahan di Bekasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan indikasi aliran uang dalam perkara di ATR/BPN,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, pada hari Sabtu.

Budi menambahkan bahwa barang bukti yang diperoleh dari rumah Lampri akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik. Proses analisis ini diperlukan untuk menggali lebih dalam mengenai peran Lampri, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga berusaha mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait rangkaian perkara ini, termasuk hubungan antara para pihak yang telah diperiksa maupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di area Jabodetabek pada tanggal 14 September 2026.

Operasi tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah melakukan OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta beberapa individu swasta dan perantara.

Delapan tersangka tersebut termasuk Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara untuk Summarecon.

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua individu swasta lainnya, yaitu Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k