berita

KPK Temukan Dugaan Setoran Rutin Rp2,08 Miliar ke Bupati Klaten Hamenang dari BUMD

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan adanya penerimaan uang oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, yang mencapai Rp2,08 miliar.

Uang yang diduga diterima oleh Hamenang ini berasal dari setoran rutin yang dilakukan oleh pejabat di Pemerintah Kabupaten Klaten serta potongan dari upah pungut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa total jumlah uang yang dicurigai diterima oleh Hamenang terdiri dari Rp1,8 miliar yang merupakan setoran rutin pejabat Pemkab Klaten dan Rp280 juta yang berkaitan dengan potongan upah pungut.

“Sejak Hamenang menjabat sebagai Bupati Klaten, ia diduga telah menerima setoran rutin dengan total minimal Rp1,8 miliar dari saat ia dilantik pada tahun 2025 hingga saat ini,” ujarnya, dikutip pada Sabtu (17/10/26).

Menurut Taufik, setoran rutin yang diterima Hamenang diduga bersumber dari sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) serta fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Klaten.

Dalam penjelasannya, Hamenang diduga menerima sekitar Rp30 juta setiap bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten. Selain itu, ada pula setoran berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta dari PT Aneka Usaha (Perseroda).

Setoran lainnya diperkirakan berasal dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda) yang memberikan Rp30 juta per bulan, serta RSUD Bagus Waras Klaten dengan setoran antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Selain setoran rutin, KPK juga mencurigai bahwa Hamenang menerima tambahan uang dari potongan upah pungut yang dikumpulkan melalui pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Taufik menjelaskan bahwa jumlah uang yang diduga diterima Hamenang dari potongan upah pungut bervariasi antara tahun 2025 dan 2026.

“Pada tahun 2025, Hamenang diduga menerima potongan upah pungut sekitar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara untuk tahun 2026, jumlah yang diterima meningkat menjadi sekitar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” tuturnya.

RZI yang dimaksud adalah Rizqan Iryawan, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan di Sekretariat Daerah Klaten.

Dugaan penerimaan uang dari setoran rutin serta potongan upah pungut ini menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Klaten.

Kasus ini mulai terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, pihak penyidik berhasil menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, beserta 21 orang lainnya.

Related Articles

Back to top button
kpkgg