berita

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji, Ini Alasan di Baliknya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai lamanya proses penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang relevan dengan kasus tersebut.

“Alasan waktu yang cukup panjang adalah karena kami tidak ingin terburu-buru. Kami berupaya untuk melengkapi bukti-bukti atau kecukupan alat bukti sebelum melakukan tindakan paksa,” ungkap Asep dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Maret 2026.

Asep menambahkan bahwa kecukupan alat bukti tersebut telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputuskan pada Rabu, 11 Maret 2026.

“Pengajuan praperadilan dari Yaqut Cholil Qoumas ditolak. Ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh penyidik KPK adalah sah secara formil,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Maret 2026, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut keluar dari ruangan pemeriksaan di lantai 2 dengan mengenakan rompi oranye dan kedua tangan terborgol.

Di hadapan wartawan, Yaqut menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata demi keselamatan jemaah,” ujar Yaqut saat dibawa menuju mobil tahanan pada Kamis, 12 Maret 2026.

Related Articles

Back to top button
slot depo qris slot qris